Polres Kendal Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian dengan Modus Penipuan

Diterbitkan oleh Tauhid pada Rabu, 7 April 2021 20:03 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 500 kali ditampilkan

KENDAL

Telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat ESP CBS  warna Hitam dengan Nomor Polisi H 4307 BED dengan Nomor Rangka : JM21E2352935  No Rangka : MH1JM218KK375527 tahun  2019  a.n. SRI WAHYUNI dengan alamat Desa Purwokerto Rt. 01/02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

 

 

Korban adalah ADITYA Aditya Arif Prasetyo 15 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, status Pelajar dengan alamat Dukuh Sukup Wetan Desa Purwokerto  Rt.01 Rw.01  Kecamatan Patebon.

 

Saat Polres Kendal gelar konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K menyampaikan" tempat kejadian perkara di depan Poskamling Kelurahan Sijeruk Rt 05 Rw 03 Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal pada hari Minggu 21/4/ 2021 kurang lebih  pukul 11.30 WIB. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AD umur 35 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas beralamat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Tersangka ke dua AS umur 32 tahun, Swasta, Alamat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, alamat lain Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Tersangka ketiga umur 33 tahun, alamat Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tersangka kedua dan ketiga ditangkap oleh Polres Pekalongan," jelasnya.

 

 

Modus operandinya adalah

Dengan bujuk rayu dan serangkaian perkataan  bohong  menuduh korban telah menabrak keponakan tersangka  sehingga korban menyerahkan barang berupa  kunci  kontak sepeda motor dan tersangka  membawa kabur sepeda motor korban.

 

 

Atas kejadian tersebut  korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), selanjutny dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 team Resmob berhasil mengamankan tersangka / pelaku  AGUS DERMAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD SARI berikut,  selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs 372  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 (empat) tahun," pungkasnya.

Suroto Anto Saputro