Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian HP di Tirto Arum
KENDAL
Polres Kendal gelar konferensi pers terkait tindak Pidana Pencurian 1 buah HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru di area Kolam Renang Tirto Arum Jambearum Kecamatan Patebon, bertempat di Lobi Mapolres Kendal pada hari Minggu,17/ 3/2021.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K
"Kapolres memberikan keterangan melalui Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto dan SH. S.I.K. MH, KasiHumas AKP. Abdullah Umar SH.
Adapun kronologi kejadiannya, pelaku datang ke kolam renang berpura pura sebagai pengunjung kolam renang, kemudian di dalam area kolam renang mengawasi pengunjung yang membawa HP kemudian pada saat pemilik HP sedang lengah, kesempatan pelaku untuk mengambil HP tersebut," terangnya.
"Korban adalah Mun Hamir, yang saat itu sedang berenang, tas milik korban diletakkan di kursi kolam renang ketika korban mau pulang dan memeriksa tas, ternyata HP milik korban sudah tidak ada adapun HP tersebut berupa 1(satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi note 8 warna biru.
Setelah di cek cctv kolam renang Tirtoarum HP tersebut diambil oleh seorang perempuan yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sebuah HP Merk Xiaomi Redmi note 8 warna biru dengan taksiran senilai Rp. 2.550.000,-( dua juta lima ratus lima puluh Ribu Rupiah)," imbuhnya.
Kemudian Polres Kendal mengembangkan kasus tersebut, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan di daerah Semarang dan sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku dan menyita BB 1(satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru, No. Imei 1 : 862384044075062, No. Imei 2 : 862384044075070, selanjutnya di lakukan penyidikan di Polsek Patebon, " tandasnya.
Adapun tersangka, IS umur 40 tahun warga Tambak Haji Ngalian, pekerjaan sehari hari sebagai karyawan swasta, "paparnya Wakapolres Kendal.

