Meski Molor Gugatan Sidang Perdata PT. SBM Tetap Bergulir

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 8 April 2021 16:25 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 759 kali ditampilkan

BARRU, -- Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan sertifikat tanah SHM 001 Siawung/Barru, kembali digelar hari ini diruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Barru. 

Dalam persidangan Kamis (8/4/2021) uasa hukum kedua belah pihak dihadirkan dalam acara persidangan perdata ini dalam perkara perdata Nomor: 4/Pdt.G/2021/PN.Bar. dengan kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru, Burhan Kamma Marausa, SH., MH, didampingi rekan kerja

Humas Pengadilan Negeri Barru Dinza Diastami M, S.H., M.Kn, mengatakan bahwa pihak Penggugat pada jum’at 19 Maret 2021 lalu yaitu PT. Semen Bosowa Maros telah mengajukan pendaftaran gugatannya.

Bahwa berdasarkan pendaftaran gugatan tersebut, ketua Pengadilan Negeri Barru juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, jelasnya. 

Diketahui jadwal semula diagendakan
Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, melalui surat penyampaian risalah panggilan sidang yaitu pada senin pertanggal 1 april 2021, dan bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.00 wita pagi, namun molor dikarenakan menunggu kehadiran para pihak yang kemudian baru digelar sekitar pukul 14.30 wita hingga 15.40 wita.

Lanjut menurut Humas Pengadilan Negeri Barru Dinza Diastami bahwa adapun hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Hakim ketua menunda persidangan, dan akan digelar kembali pada dua pekan mendatang yaitu pada 22 april 2021, karena ada dari pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

Persidangan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh LSM, diantaranya LSM DPP Lantik, LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, LSM LESKAP, dan Laskar Sinrijala. Dalam persidangan ini pula dari pihak keamanan kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolsek Barru bersama personilnya yang hadir dari pagi hingga proses sidang selesai dilaksanakan.(*)