Miris Pertengkaran Anak Kecil Penyebab Gadis 16 Tahun di Gowa Dianiaya
MAKASSAR, -- Miris Tia gadis 16 tahun dikeroyok bapak ibu dan anak dari tetangga korban sendiri hanya karena persoalan sepele pertengkaran anak kecil umur 6 tahun.
Di hadapan awak media korban pengeroyokan (Tiak 16 tahun) yang didampingi orang tua dan LBH Gempar NKRI. Sabtu (24/4/2021) malam melakukan Konferensi pers lantaran merasa kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Gowa dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP.B/299//2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT tanggal 30 Maret 2021, terkesan lamban, takut dan jadi beban psikologis oleh korban
Atas desakan beban pemikiran tersebut korban Tiak berinisiatif dan memaparakan perihal kronologi yang menimpa dirinya sehingga dikeroyok beramai ramai oleh Bapak, Ibu dan Rina secara sadis.
"Saat itu Rina menemui saya sewaktu pulang dari pasar dan dengan bahasa kotor mengumpat saya, dengan bahasa Sun**la, K*ng*ong sehingga saya menyimpan belanjaan kemudian saya bergegas kerumah pelaku guna menjelaskan bahwa pemukulan tersebut bukan dilakukan adiknya" Jelas Tia.
Namun sebelum Tia (korban ) sampai ke rumah Rina, pelaku keluar dan memukul pada bagian dada Rina, yang kemudian ibu pelaku Dg Intang keluar dan memegangi saya dari belakang sembari menyuruh anaknya Rina Untuk kembali memukuli saya pada bagian perut dan dada. Papar Tiak.
Lanjut saat suami Dg Intang (Dg gassing) keluar juga turut memukuli saya hingga saya terjatuh kemudian masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau sembari berkata "tungguma" yang berselang sesaat Dg Gasaing kembali keluar dan menodongkan pisu ke arah mata saya. Terang Tiak (Korban).
Atas kejadian tersebut korban dan keluarganya merasa keberatan atas penganiayaan yang terjadi seolah anaknya adalah pencuri yang dihakimi dengan sadis.
Atas kejadian pengeroyokan yang menimpa Tiak (16 tahun), Sekjen DPP Gempar NKRI Muhammad Azahirin SH berharap proses hukum berlanjut dan kasus ke ranah PPA dan pengancaman dengan senjata tajam pisau.
Diketahui kasus Laporan Polisi Nomor : LP.B/299//2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT tertanggal 30 Maret 2021 dengan aduan laporan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1.
"Saya takut atas kejadian tersebut keluarga Tiak hilaf dan hilang kesabaran dan melakukan tindakan secara pribadi diluar hukum yang tentunya akan menciptakan permasalahan baru" Terang Muhammad Azahirin SH.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media terkait proses kasus tersebut, Kanit V PPA, Aiptu Syahruddin SH, menyampaikan bahwa semua telah sesuai dengan SOP, dimana masa setelah diterima laporan, penyelidikan dilakukan 15 hari sampai 30 hari dan jika belum rampung penyelidikan akan diperpanjang hingga 1 bulan. Katanya
"Informasi teesebut sudah kami sampaikan kepada pelapor dan media yang datang pada jumat 23 april 2021 lalu diruang PPA Satreskrim Polres Gowa" Pungkasnya
Namun untuk perkara yang dimaksud sudah akan dilakukan Gelar Perkara besok pada hari Senin 26 April 2021. Terang Kanit V PPA, Aiptu Syahruddin SH
Terkait kasus tersebut Ali Dg. Tutu ayah korban mengatakan apabila kasus penganiayaan terhadap putrinya tidak lanjut ke persidangan dirinya berencana untuk kembali melakukan pelaporan di Mapolda Sulsel. (*/)