Instruksi Bupati Lingga Terkait Tingginya Angka Positif Covid-19 di Kabupaten Lingga
LINGGA - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Mei 2021 tentang Penanganan Covid 19 dan Hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Lingga tanggal 17 Mei 2021 di Dabo Singkep, Bupati Lingga, M. Nizar memberikan beberapa intruksi kepada Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, Kepala Desa dan 5. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Pertama masa berlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk Penangananan Covid 19 di wilayah Kabupaten Lingga.
Kedua, segenap warga diminta untuk tetap mempedomani dan melaksanakan ketentuan PPKM dengan penuh tanggung jawab sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro.
Ketiga, Satgas Penanganan Covid 19/Posko PPKM Tingkat kecamatan/ Kelurahan dan Desa diminta untuk melaporkan Pelaksanaan PPKM secara berkala, mempersiapkan tempat Karantina jika terjadi hal hal yang membutuhkan tindakan cepat posko PPKM.
Pihak Puskesmas terdekat dapat berbagi data (Nama/Alamat) Suspek atau Positif Cov-19 secara terbatas kepada Posko PPKM guna bersama sama dengan Posko PPKM terdekat melakukan pengawasan covid 19 wilayah kerjanya.
Tempat wisata juga dihimbau untuk sementara waktu ditutup sampai dengan kondisi membaik dan akan di infokan lebih lanjut
Rumah ibadah dan fasilitas umum juga diwajibkan menerapan Protokol Kesehatan Ibadah. Keramaian seperti tempat pelaksanaan akad nikah juga hanya diperbolehkan diisin 50% dari kapasitas ruangan. Pembatasan pengunjung hingga 50 % ini juga berlaku bagi tempat wisata kuliner, restoran dan rumah makan. Selain itu jam operasional juga di dibatasi hingga pukul 22.00 WIB
Intruksi ke empat bupati ditujukan untuk Kegiatan Belajar Mengajar di satuan Pendidikan ( TK / RA / SD / MI / SMP / MTS / SLB / SMK/SMA/ Pondok Pesantren) dan Program Paket A,B dan C, agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) terhitung tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kelima guna meningkatkan Kerjasama atau kordinasi dan komunikasi dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di wilayahnya masing masing baik TNI/POLRI dan Masyarakat serta Puskesmas dalam pencegahan dan pemantauan covid 19 yang diperlihatkan dalam susunan struktur Posko Pengananan covid 19 di Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.