Bupati Dico Hadiri Acara Pengembangan Potensi Diri Kepemudaan
KENDAL
Bupati Kendal Dico M Ganinduto hadiri kegiatan pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan, Sabtu (05/06/2021) bertempat di River Walk Boja Kabupaten Kendal.
Kegiatan yang digelar oleh Dispirapar Kendal dan mengangkat tema "Advokasi Pengembangan Diri Sebagai Media Re-Organisasi Kepemudaan" turut dihadiri Plt. Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusub Ahmadi, Ketua DPD KNPI Kabupaten Kendal, Nanang Husni Faruk, dan diikuti oleh 75 orang dari organisasi kepemudaan di bawa naungan DPD KNPI Kendal.
Bupati Dico dalam sambutannya menyampaikan, sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatanini. "Saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini,
bawasannya sosok pemuda adalah individu yang
bila dilihat secara fisik sedang mengalami
pertumbuhan dan secara psikis sedang
mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda ikut berperan dalam
pembangunan baik saat ini maupun masa datang," ujarnya.
Bupati Dico juga mengatakan, apa yang dikerjakan oleh DPD KNPI ini nantinya bisa selaras dengan apa yang menjadi visi-misi Pemerintah Kabupaten Kendal.
Menurut Bupati Disco, kondisi sosial kepemudaan yang terjadi di
Kabupaten Kendal hampir seimbang antara
jumlah pemuda laki-laki dan perempuan. Pemuda usia 16-30 tahun di Kabupaten Kendal
terdiri dari 115.304 laki-laki dan 110.312
perempuan, sehingga total keseluruhannya
berjumlah 225.616 orang.
"Perlu adanya pemberdayaan bagi pemuda di
kabupaten kendal untuk menciptakan kualitas
yang berdaya saing global. Dibutuhkan adanya re-thinking (pemikiran
kembali) dan re-inventing (penemuan kembali)
dalam nation character building (pembangunan
karakter bangsa) bagi pemuda yang berwawasan
kebangsaan dan patriotisme untuk menemukan
kembali jati diri bangsa," tambah Bupati Kendal.
Bupati menjelaskan bahwa, Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Kendal diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur
tentang kepemudaan untuk mengembangkan
potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya, di usia yang produktif antara 16-30 tahun. Undang-Undang memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum atas
eksistensi serta aktivitas kepemudaan, dan Undang-Undang juga memberikan kepastian
hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah
untuk mengintegrasikan program pelayanan
kepemudaan.
Pembinaan organisasi kepemudaan sebagai
bentuk nyata perhatian pemerintah Kabupaten
Kendal terhadap kemajuan dan pengembangan
potensi kepemudaan melalui pembinaan
organisasi kepemudaan. Peningkatan kualitas diri pemuda merupakan
ujung tombak dari perubahan zaman.
"Dengan terwujudnya pemuda yang berdaya saing
dapat meningkatkan roda perekonomian global
terkhusus di kabupaten kendal akibat pandemi," tutup Bupati Kendal.
Sumber : Diskominfo
Pewarta : Suroto Anto Saputro



