Bupati Dico Hadiri Acara Pengembangan Potensi Diri Kepemudaan

Diterbitkan oleh Tauhid pada Sabtu, 5 Juni 2021 23:40 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 566 kali ditampilkan

KENDAL

Bupati Kendal Dico M Ganinduto hadiri kegiatan  pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan, Sabtu (05/06/2021) bertempat di River Walk Boja Kabupaten Kendal.

Kegiatan yang digelar oleh Dispirapar Kendal dan mengangkat tema "Advokasi Pengembangan Diri Sebagai Media Re-Organisasi Kepemudaan" turut dihadiri Plt. Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusub  Ahmadi, Ketua DPD KNPI Kabupaten Kendal, Nanang Husni Faruk, dan diikuti oleh 75 orang dari organisasi kepemudaan di bawa naungan DPD KNPI Kendal.

Bupati Dico dalam sambutannya menyampaikan, sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatanini. "Saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, 
bawasannya sosok pemuda adalah individu yang 
bila dilihat secara fisik sedang mengalami 
pertumbuhan dan secara psikis sedang 
mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda ikut berperan dalam 
pembangunan baik saat ini maupun masa datang," ujarnya.

Bupati Dico juga mengatakan, apa yang dikerjakan oleh DPD KNPI ini nantinya bisa selaras dengan apa yang menjadi visi-misi Pemerintah Kabupaten Kendal.

Menurut Bupati Disco, kondisi sosial kepemudaan yang terjadi di 
Kabupaten Kendal hampir seimbang antara 
jumlah pemuda laki-laki dan perempuan. Pemuda usia 16-30 tahun di Kabupaten Kendal
terdiri dari 115.304 laki-laki dan 110.312
perempuan, sehingga total keseluruhannya
berjumlah 225.616 orang.

"Perlu adanya pemberdayaan bagi pemuda di 
kabupaten kendal untuk menciptakan kualitas 
yang berdaya saing global. Dibutuhkan adanya re-thinking (pemikiran 
kembali) dan re-inventing (penemuan kembali) 
dalam nation character building (pembangunan 
karakter bangsa) bagi pemuda yang berwawasan 
kebangsaan dan patriotisme untuk menemukan 
kembali jati diri bangsa," tambah Bupati Kendal.    

Bupati menjelaskan bahwa, Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Kendal diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur 
tentang kepemudaan untuk mengembangkan 
potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya, di usia yang produktif antara 16-30 tahun. Undang-Undang memberikan jaminan 
perlindungan dan kepastian hukum atas 
eksistensi serta aktivitas kepemudaan, dan Undang-Undang juga memberikan kepastian 
hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah 
untuk mengintegrasikan program pelayanan 
kepemudaan.

Pembinaan organisasi kepemudaan sebagai 
bentuk nyata perhatian pemerintah Kabupaten 
Kendal terhadap kemajuan dan pengembangan 
potensi kepemudaan melalui pembinaan 
organisasi kepemudaan. Peningkatan kualitas diri pemuda merupakan
ujung tombak dari perubahan zaman.

"Dengan terwujudnya pemuda yang berdaya saing
dapat meningkatkan roda perekonomian global 
terkhusus di kabupaten kendal akibat pandemi," tutup Bupati Kendal.

Sumber : Diskominfo
Pewarta : Suroto Anto Saputro