Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2020, Kabupaten Kendal Kembali Peroleh Opini WTP

Diterbitkan oleh Tauhid pada Senin, 14 Juni 2021 23:43 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 568 kali ditampilkan

KENDAL

Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Moh Toha saat mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal terkait dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin (13/05/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

“Secara substansial di dalam undang-undang tersebut menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” lanjut Sekda Moh Toha.     

Menurut Sekda Moh Toha, bahwa pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.

“Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 18 Mei 2021. Alhamdulillah hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terang Sekda Kendal, 

Menurut Sekda Moh Toha, pencapaian WTP ini dapat diraih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal. Di samping itu, upaya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur juga dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan baik yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga lainnya.

“Pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal,” tambah Sekda Kendal.

Secara garis besar, Sekda Moh Toha menyampaikan, pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, yaitu  Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2020. Pertama, Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.149.414.537.843,00, dan dapat direalisasikan senilai Rp2.131.449.784.048,00, atau mencapai sebesar 99,16 persen dari target yang ditetapkan. Kedua, Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp1.860.888.449.313,00, dan dapat direalisasikan Rp1.646.014.921.056,00, atau mencapai 88,45 persen. Ketiga, Pengeluaran Transfer Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp395.216.303.283,00, atau mencapai 99,97 persen. 

“Keempat, Pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp112.690.214.753,00 atau mencapai 86,69 persen. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020, dianggarkan senilai Rp6.000.000.000,00, dapat direalisasikan senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau mencapai 100 persen. Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2020 dianggarkan Rp106.690.214.753,00, dapat direalisasikan Rp91.695.464.753,00, atau mencapai 85,95 persen,” terang Sekda Kendal.

Sekda Moh Toha juga menjelaskan, berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2020 senilai Rp182.030.482.268,00, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 186,33 persen.

“Adapun SilPA terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp138.966.463.972,00, kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp20.172.380,00, kas di Bendahara Pengeluaran senilai Rp199.054.000,00, kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp37.622.802.265,00, kas BLUD Puskesmas senilai Rp4.269.657.161,00, dan Kas di Bendahara BOS senilai Rp959.293.771,00,” tambah Sekda Moh Toha.

Pada kesempatan ini, tidak lupa Sekda Kendal menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Kabupaten Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya, sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik, dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ini, akan dapat dibina dan tingkatkan lagi di masa mendatang.

“Terakhir, agar dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah. Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Sekda Kendal mengakhiri penyampaian Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Sumber : Diskominfo
Pewarta : Suroto Anto Saputro