Sidang Perdana Sengketa Lahan 001 Siawung PN Barru Terkesan Asal Asalan
MAKASSAR, -- Setelah melalui prosesi sidang mediasi sengketa lahan 001 Siawung di Pengadilan Negeri Barru, kini sidang perdana tergugat 2 kepala kantor BPN Barru rencana digelar. Senin (14/21) kemarin juga tertunda.
Hal tersebut menjadi sorotan penggiat hukum saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2021) mempertanyakan konsekuensi dari pihak Pengadilan Negeri Barru yang terkesan abai dan seolah lantaran faktor X.
Diketahui sidang yang seyognyanya berjalan alot menjadi hambar tanpa kepastian pihak Pengadilan dalam menetapkan jadwal sidang. Kata Penggiat Hukum Saharuddin. SH
"Seharusnya dari jadwal sidang akan digelar pagi akan tetapi pihak turut tergugat 2 BPN Barru tidak hadir." Kata penggiat hukum dan salah satu Lawyer H. Rusmanto Mansyur Effendy
Lanjut ada sedikit kekecewaan dari kami pihak H. Rusmanto Mansyur Effendy yang telah jauh jauh datang untuk menghadiri sidang perdana, akan tetapi lagi dan lagi ada penundaan lantaran kepala kantor BPN Barru tidak hadir.
"Sesuai dengan agenda seharusnya majelis mempertanyakan penyebab ketidak hadiran tetpanggil, ada apa sehingga mangkir dari panggilan Pengadilan" Tegas Saharuddin. SH.
Kami sangat berharap seharusnya pada pemanggilan berikut yaitu 24 Juni nanti sudah diketahui agenda berikutnya namun saat ini terbukti dari Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi pihak tergugat 2 Kepala Kantor BPN Barru belum melakukan penandatanganan.
"Bahkan saya sempat menanyakan kepada Majelis namun pihak majelis belum bisa memutuskan agenda sidang di tanggal 24 Juni mendatang lantaran majelis hakim tidak pernah sama sekali mengungkit perihal agenda sidang pengajuan gugatan sehingga diduga terjadi penundaan persidangan." Kata Saharuddin. SH.
Inilah yang jadi dilematik persidangan dan seharusnya majelis memerintahkan dan menurunkan surat panggilan terhadap pihak BPN Barru selaku turut tergugat 2 untuk mempertanyakan kepada pihak penggugat mengenai gugatan apakah siap atau belum yang ditandai dengan adanya penandatanganan surat kesepakatan mediasi terhadap Hakim mediator. (*/)

