Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Bupati Kendal Sampaikan Jawaban
KENDAL
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto B.Sc sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin (21/06/2021). Laporan disampaikan melalui virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Dalam penyampaiannya Bupati Dico mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dari seluruh transaksi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama Tahun Anggaran 2020.
“Hal ini terutama untuk mengetahui perbandingan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi dari SKPD dan membantu ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Bupati Dico.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2021. Selanjutnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 audited, yang merupakan keseluruhan pelaksanaan APBD, diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi DPRD Kendal yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020,” ujar Bupati Kendal.
Secara keseluruhan, Bupati Dico sangat menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020. Karena menurutnya, hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan Pemerintahan.
Ia menjelaskan, secara garis besar jawaban pemandangan umum dari masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, yaitu Jumlah SILPA Tahun Anggaran 2020 senilai Rp182.030.482.268,00 mengalami kenaikan sebesar 186,33 persen jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp97.690.214.753,00.
"Kenaikan ini dikarenakan karena Tahun Anggaran 2020 seperti kita ketahui bersama terjadi wabah Pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan banyak terdapat pembatasan dan pengendalian pada semua kegiatan," tutur Bupati Kendal.
Selanjutnya, Target Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.149.414.537.843,00, dan dapat direalisasikan senilai Rp2.131.449.784.048,00 atau mencapai sebesar 99,16 persen dari target yang ditetapkan.
Pihaknya juga terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan dan mengoptimalkan potensi yang sudah ada, dengan senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta modernisasi sitem tata kelola Pendapatan Asli Daerah, melalui dengan secara simultan, antara lain Pendaftaran, Pendataan, dan peremajaan wajib pajak secara kontinyu. Peningkatan ketrampilan dan pengetahuan Sumber Daya Manusia di perangkat daerah pengampu Pendapatan Daerah. Perbaikan dan penyempurnaan aplikasi erpajakan (E-Pajak, E-PBB, dan E-BPHTB) guna menunjang pelayanan pajak di Kabupaten Kendal. Penambahan tempat-tempat pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, Gopay dan Laku Pandai Bank Jateng, Pelaksanaan penilaian individual terhadap obyek pajak PBB-P2 yaitu 6 (enam) SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum).
"Selain itu, Pelaksanaan Bulan Penghapusan Denda Administrasi Piutang PBB-P2 Kabupaten Kendal Tahun 2014 – 2020 selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 1 Oktober s/d 31 Desember 2020. Sosialisasi Pajak Daerah melalui tatap muka, media massa, media sosial, infografis, spanduk, baliho, spot radio dan lain-lain. Melakukan kegiatan penertiban bersama instansi terkait kepada Wajib Pajak yang tidak taat membayar pajak. Pemberian keringanan dan pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai persyaratan, dan meningkatan kepercayaan masyarakat melalui penerapan E-Retribusi secara bertahap yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank Jateng," tambah Bupati Kendal.
Bupati Kendal juga menyampaikan, terkait dengan penanganan wabah Pandemi Covid-19 yang masih menjadi keprihatinan kita bersama, Pemerintah Kabupaten Kendal telah berupaya melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 melalui realokasi dan refocussing dengan melakukan penyediaan anggaran untuk penanganan Covid 19 pada anggaran Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung . Penyediaan anggaran ini prioritas diperuntukan untuk penanganan bidang kesehatan, penanganan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Dengan selesainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 tersebut, maka dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel,” tutup Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.
Suroto Anto Saputro