Memuat Berita dengan Gambar Berbeda Aktivis : Saya Keberatan

Diterbitkan oleh Admin pada Ahad, 4 Juli 2021 00:02 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 482 kali ditampilkan

WAJO, -- Simpang siur antara berita dan gambar kerap terpublish pada portal media media yang tanda kutip dan tanda tanya.

Hal tersebut menjadi sorotan dan mungkin berefek ketika salah seorang yang merupakan aktivis senior menjadi di Kabuapaten Wajo menjadi korban muatan gambar, pada portal berita www.mediahumaspolri.com

Sontak sang aktivis sebut saja Bur atau Wiro berang dan marah melihat gambar dirinya terpajang indah pada pemberitaan sorot kasus pidana pengrusakan yang terbit Minggu (7/7) dengan judul Polsek Pammana Limpahkan Kasus Pengrusakan Di Polres Setelah Hasil Gelar Perkara Ditingkatkan Ketahap Penyidikan.

Lantaran pernah menjadi salah satu pewarta Wiro marah ketika berita yang terbit terpampang gambar dirinya dengan berita yang menurutnya dapat membuat persepsi negatif pada masyarakat ataupun orang yang membaca berita tersebut.

"Saya juga pernah bagian dari media dan tau aturan kewartawanan. Persoalan foto saya yang terpampang bukan bagian dari klarifikasi berita dan bukan hak jawab, ini murni pelanggaran pidana", tegasnya (3/7/2021).

Lanjut setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan cara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret adalah pelanggaran. Itu tertuang pada Pasal 12 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000. Inbuhnya.

"Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya." Jelasnya 

Ditambahkan bahwa dalam ranah formal jurnalistik lanjut Wiro, dalam Kode Etik Wartawan Indonesia pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

"Di foto berita itu sangat jelas saya bukan pelapor atau terlapor dan delik pemberitaan tersbut mengulas informasi hukum pidana, kenapa mesti memakai foto saya." Ucap Wiro.

Jika penulis atau pun pemilik portal tersebut tidak memiliki niat baik maka hal ini akan saya bawa ke ranah hukum karena saya merasa akibat dari pemberitaan itu bisa membuat pembaca berpandangan lain terhadap saya. Berangnya (Rls/*)