Cabut Kebijakan Wajib Antigen, Hanafi Ekra Berharap Semua Kabupaten dan Kota di Kepri Masuk Wilayah Aglomerasi

Diterbitkan oleh Saiful pada Selasa, 10 Agustus 2021 16:36 WIB dengan kategori Kepri Terkini Tanjungpinang dan sudah 1.572 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau Hanafi Ekra berharap semua wilayah kabupaten dan kota masuk wilayah aglomerasi. Dia meminta agar Pemprov Kepri mengusulkan ini ke Mendagri atau segera dibuatkan kebijakannya karena saat ini masyarakat mengeluhkan tes swab antigen yang relatif mahal dan membebankan masyarakat yang mau berangkat di antara kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Tentu dengan merevisi beberapa point pada kebijakan yang menjadi dasar hukumnya.

"Saya melihat saat ini berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 disebutkan bahwa Kepri masuk PPKM level 3 dari sisi transportasi aturannya disebutkan untuk moda transportasi harus ada rapit antigen dan sertifikat vaksin, jadi ini tentu memberatkan bagi masyarakat kabupaten Natuna, Anambas, Lingga, Bintan dan Karimun yang mau ke Tanjungpinang atau Batam, sementara dua kota ini adalah jantung ekonomi dan pusat administrasi pemerintahan. Ada pengecualian untuk wilayah aglomerasi tidak memerlukan dua hal ini, cukup taati Prokes saja, jadi kita berharap kalau mau menyesuaikan dengan aturan dan tidak memberatkan masyarakat kabupaten dan kota harus masuk wilayah aglomerasi," jelas Hanafi Ekra.

Dia pun berharap, mungkin untuk wilayah PPKM level 3 cukup dengan cek suhu, tapi juga memperhatikan jumlah penumpang yang terpenting satgas covid perlu kawal dan awasi kerumunan.

"Yang paling penting kan adalah Prokes dan mengawasi kerumunan, kita berharap satgas-satgas Covid ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan domestik yang ada di Kepri untuk mengawasi hal ini, sehingga masyarakat kabupaten dan kota di Kepri tidak terbebani, bayangkan masak ongkos antigen lebih mahal dari tiket, dalam kebijakan PPKM juga disebutkan untuk transportasi diterapkan penumpang sebanyak 70 persen," kata Hanafi Ekra.

Hal ini tertuang dalam angka 15 Instruksi Mendagri di atas yakni Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Jadi menurut hemat saya secara kebijakan kita bisa masukkan seluruh wilayah Kepri masuk jadi wilayah aglomerasi dan melakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, semua pihak harus dikomunikasikan terkait hal ini, sehingga tidak ada satupun pihak yang dirugikan, sehingga masalah pandemi bisa teratasi tanpa memunculkan masalah ekonomi bagi masyarakat Kepri," tutup Hanafi Ekra.