Fakta Sidang Sengketa Lahan 001 Siawung, PT SBM Hadirkan Saksi Asal Asalan

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 26 Agustus 2021 21:01 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 521 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sidang perkara sengketa lahan 001 Siawunh di Desa Siawung, Kabupaten Barru terus bergulir dengan agenda sidang menghadirkan para saksi dari penggugat PT. SBM kamis (25/8) kemarin di Pengadilan Negeri Barru.

Fakta persidangan kemarin sangat mengindikasikan secara hukum pihak penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa Maros sangat terindikasi tidak memiliki legalitas hukum dalam menggugat artinya objek yang disengketakan tersebut jelas mengambarkan indikasi tak memiliki legalitas hukum.

Diketahui menurut Kuasa Hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy bahwa ada tiga instrumen yang kita sampaikan dimana indikasi itu adalah 

Fakta pertama saat pembuktian surat disidang lalu ada 24 bukti surat yang diajukan penggugat yaitu PT Semen Bosowa Maros namun tak salah satu pun terkait dengan objek yang disengketakan. Kenapa??

Karena objek yang disengketakan itu adalah sebidang tanah yang tentu memiliki legalitas hukum sertifikat ataupun minimal Akta Jual Beli (AJB), akan tetapi menurut Burhan Kamma Marausa pihak PT. SBM tidak memiliki kedua duanya saat pembuktian surat di depan persidangan.

Fakta kedua yaitu saat dilakukan peninjauan lokasi objek sengketa pihak penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa Maros tidak mampu memperlihatkan denah lokasi dan hanya catat mencatat namun secara hukum harus memiliki sertifikat dilengkapi dengan denah dan batasan batasan lokasi.

"Berbeda dengan klien kami Ir.H. Rusmanto Mansyur Effendy telah memiliki sertifikat dan denah yang perlihatkan pada majelis hakim." Ujarnya

Ditambahkan juga bahwa kalau tanpa dasar hukum kita cuma menunjuk nunjuk itu artinya tidak mendasar siapapun bisa menunjuk tanah siapapun bisa menunjuk lokasi tapi apa buktinya

Fakta Ketiga sidang kesaksian yang digelar pihak penggugat PT Semen Bosowa Maros menghadirkan saksi yaitu Taufik Mustafa dengan kesaksian bahwa pada saat terjadi Pengoporan Hak dirinya sebagai PPAT dan sebagai pembuat yang ternyata tidak pernah ke lokasi cuma diserahkan PBB bukti putusan nomor 13 2002 bukti banding PT 2003 kasasi 2004 dan saat sengketa tiga putusan itu diantaranya Haji Norma dan Siti Aminah.

Bahkan Saat sidang para saksi PT SBM tersebut Majelis Hakim kembali memperjelas pertanyaan terkait pengoperan hak di mana pasal 1 terjadi reduksional yang berbeda apakah pengoperan hak tanah atau pengelolaan hak atas tanah. Ucap Majelis Hakim dikutip Burhan Kamma Marausa SH., MH selaku lawyer.

Namun saksi penggugat menjawab ini adalah pengelolaan hak atas tanah bukan kepemilikan. Kata saksi PT SBM lagi yang kemudian ditimpahi pertanyaan kapan kepemilikan bisa terjadi?? Jawaban saksi PT SBM adalah. "Nanti kepemilikan bisa terjadi jika ada sertifikat" Inbuh Burhan Kamma Marausa SH., MH

Jadi saksi melakukan pengoporan, penguasaan, pengelolaan, pada saat itu ada empang jadi yang dilakukan pada saat itu adalah pengelolaan empang. dan bukan kepemilikan. Kata Terang Burhan Kamma Marausa SH,.MH, mengutip keterangan saksi PT. SBM

Lanjut dalam fakta sidang Majelis kembali bertanya bahwa kenapa di lakukan pengoperan hak dan kenapa tidak dilakukan Akta Jual Beli,?? Saksi menjawab kami tidak melakukan itu karena ini belum ada sertifikatnya kalau ada baru dilakukan AJB jadi cuma melakukan Pengoporan, Pengelolaan, Penguasaan bukan kepemilikan.

"Ada dua hal yang berbeda padahal saat itu dia adalah PPAT, dan saksi mengatakan pengelolaan penguasaan itu artinya jelas akan tetapi jika di cermati isi pengaturannya itu itu adalah transaksi jual beli karena ada uang tapi dia mengatakan bukan karena cuma ganti rugi". Terang Burhan Kamma Marausa SH., MH

Lanjut saya tanya pahamkah anda dengan kata ganti rugi jangan sampai saksi tidak tahu. Kalau transaksi Jual Beli apakah bapak pada saat itu diberikan dua hal yang namanya BPHTB dan Pembayaran PPH, yang selaku PPAT, telas jelas dalam undang-undang BKT mengatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini notaris atau pejabat petugas sementara tidak boleh menandatangani Akta Jual Beli atau tersangkut dengan tanah kalau tidak melampirkan 2 hal yaitu

 

  1. Kuitansi pembayaran PPH ( yang menjual)
  2. Tidak boleh menandatangani kalau tidak ada bukti asli BPHTB (yang membeli). Kata kuasa hukum tergugat

"Fatalnya merekapun mengakui kedua hal tersebut tidak ada. Ini secara jelas bahwa apa yang dijadikan dasar oleh PT. SBM selaku Penggugat itu tidak merupakan bagian dari legalitas untuk sebuah pembuktian kepemilikan tanah". Terang Burhan Kamma Marausa SH., MH

Sebagai Lawyer/PH tergugat kami kembali bertanya bahwa selain itu apakah !? merekapun nyatakan dasar putusan yang disebutkan pada nomor 13, 338, 378 dan di jadikan dasar pengukuran hak. Namun kita jelaskan disini bahwa putusan itu menyatakan H. Norma satu-satunya ahli waris.

"Secara jelas bahwa apa yang dijadikan dasar dua hal oleh PT. SBM selaku penggugat tidak merupakan bagian dari legalitas untuk sebuah pembuktian tanah, yang kemudian pertanyaan selanjutnya bahwa selain itu apa bukti lain!? Dan mereka nyatakan ada dasarnya putusan dan menyebut nomor 13, 338, untuk dasar pengukuran hak dimana putusan itu menyatakan bahwa H. Norma adalah satu- satunya ahli waris". Tambahnya

Namun didepan majelis ada putusan 667 dimana H. Norma selaku satu satunya ahli waris akan tetapi ada putusan terakhir pada 22 Oktober 2009 yang menjelaskan bahwa dia bukanlah satu satunya ahli waris yang bisa membatalkan semua putusan lalu.

Kami juga telah menyampaikan kepada majelis bahwa saksi ini tahu ndak pada tahun 1989 ada penetapan Pengadilan Agama Barru tentang kewarisan yang ditetapkan bahwa ahli waris itu bukan cuma Haji Norma yang menerangkan ada 12 ahli waris pada tahun 1989. Berbeda dengan putusan tahun 2002 mereka buat H Norma satu satunya ahli waris.

Pertanyaan PH selanjutnya saudara saksi apakah pada saat membuat  pengukuran dan tahu bahwa ada sertifikat atau tidak dia bilang dia tidak. Andaikata saksi tahu ada sertifikat dia tidak akan lakukan penandatanganan.

Kalau kita bicara indikasi kita berbicara penyerobotan kita akan merujuk pasal 167 yang menyatakan barangsiapa yang masuk ke pekarangan orang tanpa melihat itu tentu berbicara tentang hak dan persoalan tanah ini kita akan merujuk kepada UU pokok Agraria pasal 16 dimana legalitas itu adalah
1. Sertifikat hak milik
2. Hak guna pakai
3. Hak sewa
4. Hak guna bangunan
5. Hak guna hutan yang diperuntukkan
oleh masyarakat berdasarkan UU dan apakah penggugat memiliki ini legalitas alas hak. (*/)