Kasatlantas Polres Kendal Berikan Pemahaman Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Rowosari
KENDAL - JATENG
Kegiatan Dikmas Lantas sosialisasi keselamatan Lalu Lintas kepada paguyupan Istri Kepala Desa dan perangkat Desa Rowosari Kendal, bertempat di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Jumat (17/09/2021).
Berdasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri No.15 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, ST Kapolda Jateng Nomor : ST/ 2781 / X/ OTL.2.2./ 2020 tgl 7 Oktober 2020,
Tentang kurangnya pengetahuan dan tata cara berlalulintas yang benar, serta masih kurangnya disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan Rencana Kerja Satlantas Polres Kendal TA. 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Satlantas Polres Kendal. istri Kepala Desa Se-Kecamatan Rowosari, Perangkat desa se Kecamatan Rowosari.
Sambutan Kasatlantas Polres Kendal AKP Hari Condro Ribowo S.H., S.I.K., M.H. maksud di adakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tertib berlalu lintas kepada paguyupan Istri Kepala Desa dan Perangkat Desa Rowosari Kendal sehingga terciptanya kamseltibcar lantas.
"Tujuan kegiatan ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dijalan. Kegiatan sosialisasi ini menjadikan kesepahaman dan pengertian bersama untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Kendal," ujarnya
Sementar itu Asrul (47) perangkat desa Rowosari menyampaikan ucapan terimakasih, atas kegiatan Satlantas Polres Kendal yang mengenalkan tentang kegiatan tentang bagaimana budaya tertib berlalu lintas,
"Kami berterimakasih dan mendukung kegiatan Satlantas polres Kendal, demi kenyaman penguna jalan, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan," kata Asrul.
Pewarta : Suroto Anto Saputro