Apel Bulan Desember, Bupati Kendal Intruksikan Waspada Varian Omicron Dan Banjir

Diterbitkan oleh Suroto pada Senin, 6 Desember 2021 17:38 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 690 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Apel Bersama pada awal Bulan Desember yang dipusatkan di Alun – alun Kendal, sekaligus melakukan simulasi penanganan laporan Kecelakaan sepeda motor melalui pemanfaatan fungsi dari panggilan darurat 112, Senin (6/12/2021).

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto pada sambutannya mengatakan, bahwa Kabupaten Kendal saat ini telah mampu menekan angka penyebaran covid-19 dan status kabupaten Kendal berdasarkan Inmendagri No 63 Tahun 2021 yang berisi status Kabupaten Kendal telah berada di PPKM Level satu.

Adapun Dico M. Ganinduto menambahkan, bahwa menghadapi bulan Desember untuk memperketat kembali Protokol Kesehatan dan mempersiapkan strategi maupaun antisipasi.

“Penanganan Covid-19 pada bulan Desember perlu kembali distrategikan, simulasi penanganan dan strategi melawan covid varian Omicron. Status PPKM Level 3 akan diterapkan kembali di libur akhir tahun, maka vaksinasi tidak boleh sampai menurun,” ujar Dico M. Ganinduto.

Hal lain yang menjadi intruksi Bupati pada Apel adalah waspada adanya Banjir akibat anomali cuaca, PUPR dan BPBD dan instansi kordinatif lain diminta dapat melakukan aksi, berkoordinasi dan berinovasi.

Pada agenda apel yang diselenggarakan juga dilakukan simulasi penanganan laporan kecelakaan melalui panggilan darurat 112. Kanal panggilan 112 diharapkan dapat memberikan respond cepat dari masyarakat terkait aduan baik itu kejadian kebakaran, banjir, tanah longsor, pohon tumbang, orang hilang, kecelakaan dan lain-lain.

Adapun simulasi penanganan kecelakaan sepeda motor pada laporan 112, memperagakan kecepatan dalam menanggapi respon laporan warga. Respon yang diberikan dilapangan adalah koordinasi Pihak Kepolisian dan PSC langsung menuju TKP.

Penanganan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan segera melakukan olah TKP kemudian evakuasi korban sagera dilakukan oleh PSC, durasi waktu dari pelaporan warga kurang lebih maksimal 15 menit petugas telah sampai di TKP.

 Suroto Anto Saputro