P2KD Desa Jaba Keliru Dalam Menetapkan DPT untuk Domisili
DELI SERDANG - Pemilihan Kepala Desa gelombang pertama akan segera di meriahkan sebab sudah di tetapkan pada 18 April 2022 mendatang, yang mana pemilihan kepala desa ini dilaksanakan lebih kurang 304 desa se kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya itu untuk pemilihan kepala desa pun sudah menetapkan beberapa calon kepala desa yang lolos verifikasi data yang di tetapkan pada tanggal 16 maret 2022 yang lalu. Ada lebih kurang 1000 calon kepala desa yang lulus verifikasi dan sudah mendapatkan nomor urut.
Untuk kecamatan namorambe yang berkontestasi pada gelombang pertama ada 25 desa, diantara 25 desa tersebut sudah menetapkan DPT mereka untuk pemilihan pada tanggal 18 April 2022 yang akan datang.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi dilapangan awak media terkininews mendapat informasi bahwa sampai saat ke keliruan yang muncul untuk DPT domisili yang mana diatur dalam PERBUB No.64 Tahun 2021 Deli Serdang tentang Pemilihan Kepala Desa, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat desa jaba yang membuat rancu nya pada tanggal 17 Maret 2022 sudah harus semua desa yang berkontestasi menetapkan DPT namun tidak bagi desa jaba.
Tidak adanya konfirmasi P2KD desa jaba kepada Camat Namorambe terkait DPT desanya sehingga menimbulkan simpang siur yang mencurigakan, pasalnya awak media juga menduga dalam pemilihan atau seleksi P2KD desa jaba tidak transparansi dikarenakan hanya sebagian warga saja yang tahu dan tidak dibuat pemberitahuan akan adanya seleksi P2KD di desa jaba untuk pemilihan kepala desa.
Jika ini terbukti adanya dugaan - dugaan kecurangan, maka PMD Kab. Deli Serdang harus bertindak dan mengevaluasi seluruh perangkat desa jaba jika perlu segera ditindak lanjuti (Rz)

