Kapolsek Pegandon Himbau Masyarakat Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
KENDAL - JATENG
Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas penanganan corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, Jum'at (25/03/2022)
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 09 Tahun 2022, Tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali. Mulai berlaku pada Tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 21 Februari 2022,
Hadir pada kegiatan tersebut Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon, Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H, kegiatan dilaksanakan dengan kekuatan 2 Personil dari Polsek Pegandon
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H melaksanakan kegiatan himbauan kepada penjual, angkringan Nasi goreng. Penjual dan pembeli dicaffe. Remaja yang lagi nongkrong
"Apabila masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib," ujar Kapolsek Pegandon
Zainal menambahkan bahwa membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
"Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tentang 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," imbuhnya
Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik.
Suroto Anto Saputro