Diduga Seleksi Calon Kepsek di Sulsel Langgar Permendikbud, Ketua LFOM Minta Copot Kadis dan Sekdisdik

Diterbitkan oleh Admin pada Sabtu, 4 Juni 2022 11:47 WIB dengan kategori Makassar Pendidikan dan sudah 828 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Amati seleksi calon kepala sekolah tentunya patut mengacu pada Permendikbud No. 40. Th. 2021 bahwa tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dengan lebil detil pada Pasal (2) Huruf (J) nyata menjelaskan bahwa peserta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Terkait hal tesebut Ketua LFOM, Sabtu (4/06/2022) menduga kuat bahwa dari para calon ada beberapa kepala sekolah yang pernah tersandung kasus pungli, ataupun kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi mantan tahanan Kajari Makassar.

Menganulir adanya dugaan permainan yang dilakukan Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Lembaga Forum Orang Tua Murid (LFOM) Herman Hafid Nassa. SH, meminta dan mendesak Gubernur Sulsel untuk mencopot Kadisdik dan Sekdisdik Sulsel yang diduga langgar Permendikbud No. 40, Tahun 2021, pada Pasal 2 huruf (j).

"Pelanggaran yang dilakukan Kadisdik dan Sekdisdik Sulsel karena telah turut mengikutkan kepsek SMAN 1 Mks yang mana mantan tahanan Kejaksaan Negeri Mks pada 2017 lalu dengan kasus pungutan liar dan mantan Plt Kepsek SMAN 23, Mks yang juga mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak pada 2018 lalu". Kata ketua (LFOM) Skt No: (2423-00-00/227/xi/2020).

Lanjut kata Herman bahwa dirinya telah melayangkan surat pengaduan ke Gubernur Sul Sel, pertanggal 11 Mei 2022 dan apabila tidak ada tanggapan kami akan siap melakukan aksi di Rujab Gubernur Sul Sel. Kata Herman Hafid Nassa SH Ketua (Lembaga Forum Orang Tua Murid) Mks Sul Sel.

Hal tersebut pun dikonfirmasi ke pihak Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, mempertanyakan perihal proses pencalonan Kepala sekolah di Makassar, yang di sanggah langsung Sekdisdik Harpansa, Jum'at (03/22) kemarin dan menegaskan bahwa itu bukan seleksi Kepala Sekolah melainkan hanyalah Assessment yang sifatnya Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah.

"Itu bukan seleksi calon kepala sekolah, jadi itu sebenarnya bukan seleksi kepala sekolah namun pemetaan kompetensi kepala sekolah dan calon kepala sekolah." Ujar Harpansa.

Terkait pendaftaran Itu kan hak masing - masing selama memenuhi persyaratan tetapi dalam hal penentuannya sebenarnya itu bukan seleksi itu assessment sifatnya pemetaan kompetensi kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 10 di bulan puasa lalu dengan berbagai ujian diantaranya tertulis kemudian phisiko dengan menggunakan wawancara.

Lanjut kata Harpansa bahwa Pemetaan itu bukan penentu untuk jadi kepala sekolah atau tidak, untuk jadi kepala sekolah itu ada 5 kompetensi yang harus dimiliki diantaranya Kompetensi sosial, kompetensi supervis, kompetensi kewirausahaan dan Kompetensi kepribadian termasuk kepribadiannya selama ini, maka itulah yang akan dipetakan, serta melihat kekurangannya. Ujarnya

"Semua aduan dan saran kita tampung semua dan kita olah banyak bukan cuma satu sisi banyak melapor taruhlah misalnya ada yang melakukan perbuatan tercela itu terkait dengan kompetensi kepribadian, kemudian ada misalnya yang bersangkutan tidak bisa memakai komputer berarti terkait dengan Kompetensi profesional itulah yang kita petakan jadi ini belum masih jauh masih banyak proses untuk menentukan seorang kepala sekolah itu tidak cukup hanya lewat seleksi seperti itu" Kata Sekdisprov Harpansa yang juga selalu ketua pelaksana seleksi.

Kita sebagai panitia menerima saja siapa saja yang memenuhi syarat tergantung dari pemetaan apa yang kurang itu yang kita benahi di situ jadi bukan cuma calon kepala sekolah jadi Kepala Sekolahnya juga jadi kita ikut membuka kesempatan seluas- luasnya dimana saat ini terdapat 710 orang yang ikut seleksi dengan target 500 kepala sekolah se Sulsel dengan beberapa PLT yang sebagian besar tidak bisa ikut  karena memang tidak memenuhi syarat tidak punya note dan tidak punya sertifikat Guru Penggerak. Tukas Harpansa