Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Diterbitkan oleh Ipan pada Jumat, 29 Juli 2022 16:57 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 535 kali ditampilkan

LINGGA - komisi pemilihan umum ( KPU ) Sosialisasikan  peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di Hotel Lingga Pesona, Jumat ( 29/7/2022).

 

Peraturan KPU ini mengatur tentang persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yg meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan partai politik peserta pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi partai politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal Aceh, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dalam keadaan bencana.

 

Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik turut di hadiri juga Bawaslu, Dinas capil, Kominfo, Kapolres,  Pengurus partai politik dan rekan – rekan dari Media.

 

Ketua KPU Kabupaten Lingga Hasbullah mengatakan bahwa “ pemilu menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya secara adil dan teratur, kita juga berhrap agar pemilu 2024 ini menjadi pemilu yg bersih, jujur dan aman”.

Untuk pendaftaran partai politik telah di tetapkan mulai hari ini tanggal 29 juli sampai batas akhir  31 juli 2022.

 

Sementara untuk jadwal pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dari pukul 07:00 sampai pukul 13:00 WIB, sedangkan untuk penghitungan suara dari tanggal 14- 15 Februari 2024.

 

Ketua KPU kabupaten Lingga Hasbullah juga menyampaikan masa kampanye pada pemilu 2024 ini sedikit ada perbedaan dibandingkan 2019 lalu. Di tahun 2019 lalu masa kampanye yg diberikan oleh KPU selama 6 bulan 3 minggu sedangkan di tahun 2024 mendatang masa kampanye hanya 75 hari yg di berikan oleh KPU agar tidak terjadinya polarisasi politik yang besar di masyarakat. Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

 

Dengan berlakunya peraturan KPU ini, peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai polotik peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku***(CR-Ipan).