Rapat Paripurna: DPRD Kendal dan Pemkab Setujui KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022
KENDAL - JATENG
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022, Kamis (25/8/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H., Ketua DPRD H. Muhammad Makmun, S.H.I beserta Anggota, Forkopimda Kendal, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal
Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2022, dan dilanjutkan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2022, serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan dilaksanakan padatanggal 24 Agustus 2022.
Makmun juga mengatakan, dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan – perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dan disetujui.
Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H saat menyampaikan sambutan Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc mengucapan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2022.
Lebih lanjut, Wabup Windu Suko Basuki menyampaikan, bahwa dngan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas, dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2022,” tutur Wabup.
Ia mengungkapkan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diantaranya adalah, pertama Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp.2.444.730.973.347,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.386.002.075.554,00 yang mana terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah.
Pedapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.565.639.024.396,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.527.140.475.754,00. Pendapatan Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.1.871.291.948.951,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.851.061.599.800,00, dan Lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp.7.800.000.000,00 dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesarRp.7.800.000.000,00.
Kedua, Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.513.267.236.929,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.773.804.192.946,00, yang mana terdiri dari atas Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. “Untuk Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp.1.806.716.058.838,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.945.040.507.776,00. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp.249.000.020.036,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.360.324.905.558,00. Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp. 8.250.000.000,00. Belanja Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.449.301.158.055,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.460.188.779.612,00.
Ketiga, Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.68.536.263.582,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.387.802.117.392,00 yang mana terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp.98.936.263.582,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.415.802.117.392,00. Untuk Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.30.400.000.000,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.28.000.000.000,00
Wabup juga menyampaikan, bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 mendasarkan pada arah kebijakan tahun 2022 yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan “Kendal Recovery”.
“Pada tahun 2022 ini tercantum pada RPJMD Kendal 2021-2026 dengan arah kebijakan pada pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah, dan sumber daya alam didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal, yang mana fokus pembangunan pada meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penguatan kepada UMKM, penguatan industri, pengembangan sektor pariwisata dalam upaya meningkatkan kemudahan investasi, kemudahan berusaha, serta peningkatan kualitas destinasi wisata, pengembangan desa wisata, dan peningkatan sektor usaha ekonomi kreatif,” terang Wabup.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2022 dan penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD H. Muhammad Makmun S.H.I kepada Wabup Kendal H. Windu Suko Basuki.
Suroto Anto Saputro

