Anggota Reskrim Polsek Gemuh Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Jasa

Diterbitkan oleh Suroto pada Senin, 19 September 2022 22:52 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 533 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Unit Reskrim Polsek Gemuh Polres  Kendal telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Senin (19/09/2022)

Kejadian pada hari  Minggu tanggal 30 Januari 2022 jam 16.00 wib di teras depan rumah ikut Dusun Gading RT 04 RW 04 Desa Kedunggading Kecamatan ringinarum Kabupaten Kendal.

Pelapor atas nama Slamet Ali Sa'ban, Laki laki   , Kendal, (37) Wiraswasta, islam Dusun Gading RT 04 RW 04 Desa Kedung gading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal .

Saksi Munadhiri  (41) Cabean RT 06 RW 05  Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Saksi Ke dua Waryanti Kendal (37)Tahun , Perempuan , menggurus rumah tangga , Dusun Gading RT 04 RW 04 desa Kedunggading  Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal Pelapor keduanya adalah korban


Sementara tersangka Nur Sofa (44), laki laki  petani, islam alamat Desa Pandes RT 04 RW 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Material  uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) 1 (satu) buah Bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)  No.: M-13241721 dari unit mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih, 

1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  KBM mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih, 

Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad menjelaskan tentang modus operandi tersangka Nur Sofa menjanjikan proses mutasi dan balik nama mobil merek toyota calya tahun 2016, warna putih,  paling lama 3 ( tiga ) bulan  dengan biaya total Rp 14. 500.000,- dan di buatkan kwitansi serah terima uang muka  sebesar Rp 10.000.000,- tertanggal 30 Agustus 2022,

"Namun sampai sekarang proses mutasi dan balik nama tersebut belum jadi dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dipergunakan untuk keperluan lain tanpa seijin atau sepengetahuan korbannya," ujar Kapolsek Gemuh

Dikatan Yusuf bahwa kronologi kejadian pada hari minggu tanggal, 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan  di  teras depan rumah ikut Dusun Gading Rt.04 / Rw. 04 Desa  Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal,

"Awal kejadian  pada hari sabtu tanggal, 29 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB pelapor menghubungi pelaku ( biro jasa/ perantara) melalui pesan WhatsApp di nomor 081901138333, untuk menanyakan perihal biaya balik nama / mutasi dari unit mobil dari jakarta ke kendal," paparnya

"Kemudian pada hari minggu, tanggal 30 januari 2022 Sekira pukul 14.45 WIB, pelaku datang kerumah pengadu ikut  Dusun. Gading Rt.04 / Rw. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal bertemu pelaku diteras rumahnya, Kemudian pelaku menjelaskan biaya proses mutasi dan balik nama dan terjadi kesepakatan sebesar Rp 14. 500.000," imbuhnya


"Kemudian  pelapor dan korban disaksikan  saksi 1 (satu) memberikan BPBK dan STNK dari unit mobil tersebut kepada pelaku, Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban bahwa, estimasi waktu pengurusan mutasi / balik nama membutuhkan waktu kurang lebih 2 (dua) bulan, setelah uang muka di bayarkan," pungkanya.

Selanjutnya korban memberikan uang muka sebesar Rp 10. 000.000,- kepada pelaku dan dibuatkan kwitansi tertanggal, 30 Agustus 2022,

Setelah  kurang lebih 2 (dua) bulan pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi serta tidak berada di rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gemuh guna  penanganan lebih lanjut

Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Rizal menjelaskan tentang kronologi penangkapan bahwa pada hari  Jumat  tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 8.00 WIB  unit reskrim Polsek gemuh  melakukan penyelidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau  penggelapan  dengan pelaku Nur Sofa 

"Setelah itu mendapat informasi keberadaan pelaku Nur Sofa berada di rumahnya di Desa Pandes RT 04 RW 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,nKami lakukan penangkapan terhadap pelaku Nur Sofa pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Rizal 

"Setelah dilakukan introgasi  pelaku Nur Sofa menunjukan keberadaan BPKB dan STNK  yang di simpan di loker cek fisik samsat Kabupaten Kendal dan mengakui uang muka sebesar Rp 10.000.000,- habis di pergunakan untuk keperluan lainya tanpa seijin atau sepengetahuan pelapor / korban," imbuhnya

Kemudian palaku dan barang bukti  BPKB dan STNK  di bawa ke Polsek gemuh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Suroto Anto Saputro