Diduga, SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung Bandel Masih Melayani Pengangsu Pertalite dan Solar Subsidi

Diterbitkan oleh Suroto pada Rabu, 28 September 2022 02:39 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 1.072 kali ditampilkan

TEMANGGUNG - JATENG

Antrian pengisian BBM baik jenis bio solar dan pertalite bisa di rasakan semua pengendara baik roda dua maupun roda empat, Namun SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung masih bandel melayani konsumen pengangsu pertalite untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali. 


Dalam pantaun awak media sekira pukul 18.00-19.00 Wib. puluhan pengangsu menggunakan mobil minibus jenis Carry hilir mudik mutar balik untuk pengisian BBM jenis pertalite, Minggu (25/09/2022).

 

Untuk memastikan adanya dugaan penjualan tidak sesuai dengan SOP awak media berusaha mengintai kendaraan yang sudah mengisi pergi tapi ternyata kembali dan mengisi lagi.  Tidak jauh dari lokasi SPBU awak media juga mendekati para sopir sedang menyedot pertalite dari tangki mobil lalu di pindahkan kedalam jerigen, bukan pertalit saja ternyata juga ada belasan jerigen jenis Bio Solar Subsidi. 

 

Saat di konfirmasi awak media Fendi salah satu sopir pengangsu mengatakan, bahwa Solar Subsidi ini saya gunakan untuk truk dan mesin pembuatan batako, "terangnya. 

 

Pak,  bukan saya saja yang ambil BBM di SPBU  44.562.09 Candiroto tapi juga banyak mobil lain yang ngangsu saat ini masih ngantri di lokasi parkirkan  samping Masjid, "imbuhnya.

 

Ternyata apa yang di katakan Fendi benar di samping Masjid ternyata ada puluhan Mobil Suzuki Carry jenis angkot yang sedang menyedot dari tangki mobil di pindahkan ke jerigen.

 

Tim awak media kembali menglarifikasi  kepada Bambang selaku sopir pengangsu BBM jenis Pertalite,  Bambang menjelaskan bahwa dirinya bersama 11 teman setiap sekali  pengisian memberikan komisi Rp 3.000 kepada Operator petugas SPBU dan Bambang juga mencatut Oknum anggota Polsek Candiroto memberikan Rp.150.000 perorang dengan jumlah 11 Orang perbulanya, "jelas Bambang. 

 

Namun naas seusai mendapatkan informasi tim media mendapatkan intimidasi perlakuan yang tidak baik,  kedua ban mobil belakang di gembesin kemudian awak media di datangi beberapa orang salah satunya mengaku Ketua Ormas PP Temanggung, mereka mengaku bahwa ada anggotanya terlibat pengambilan BBM subsidi di SPBU tersebut.

Dengan adanya transaksi MOU dari pihak SPBU dengan konsumen pengangsu BBM bersubsidi dengan partai besar seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas, apalagi dalam pengakuan pihak pengangsu telah mencoreng nama baik kesatuan institusi Polri.

 

Selain itu, pihak Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.562.09 Candiroto Kabupaten Temanggung yang telah melanggar ketentuan yang tidak sesui dengan SOP Pertamina.

 

Viralnya media Online dan Cetak dalam unggahan terkait kegiatan pembelian BBM Subsidi di akhir tahun 2021 hingga sekarang ini belum ada tindakan tegas, karena masih banyak pengangsu BBM Subsidi dengan jumblah besar. 

(SAS)