Teken SE Kepatuhan PPU JKN, Kejari Maros Siap Panggil Pelaku Usaha Tidak Patuh

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 31 Januari 2023 16:22 WIB dengan kategori Kesehatan Makassar dan sudah 644 kali ditampilkan

Maros, -- Sebagai menjamin keberlangsungan program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Maros kembali menggelar Penandatanganan Surat Edaran (SE) bersama tentang Kewajiban Kepesertaan JKN Aktif bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja di Kabupaten Maros Senin (30/1/2023). Kemarin

Kegiatan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Kasidatun Kejaksaan Negeri, Jaksa Pengacara Negara, Sekretaris Daerah, Kepala Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Maros, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPJS Kesehatan Maros, hingga Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Hal tersebut menurut Greisthy E. L. Borotoding Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar kepada terkininews.com Selasa (31/1/2023) akan terus fokus Sesuai Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

"Ini bentuk implementasi yang diturunkan melalui kebijakan daerah untuk penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi antar Lembaga maka dituangkan dalam surat edaran bersama ini terkait kewajiban kepesertaan Peserta Penerima Upah dalam Program JKN." Ujar Greisthy E. L. Borotoding

Greisthy mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kejari dan Pemerintah Kabupaten Maros yang telah mendukung dan memfasilitasi hingga Surat Edaran ini dapat dibentuk bersama atas capaian kepesertaan 97,88% ditahun 2023 ini dengan segala dinamikanya. Tambahnya

“Dukungan operasional yang besar dari kabupaten maros dengan mengupayakan menganggarkan sejumlah dana yang tidak sedikit yang merupakan komitmen Pemda Kabupaten Maros kepada seluruh masyarakat yang kurang mampu berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Maros pada penjaminan pelayanan kesehatan Program JKN,” tutur Greisthy.

Lanjut Greisthy sangat berterima kasih atas kolaborasi juga arahan Kejaksaan Negeri Maros dan Sekda Kabupaten Maros, dukungan Kasidatun beserta jaksa pengacara negara dan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh jajaran SKPD terkait sehingga koordinasi yang akan dilakukan kepada pemberi kerja tentunya akan dapat direalisasikan secepatnya.

“Dengan syukur dan niat baik kita bersama dan atas komitmen dalam (SE) surat edaran ini dimana tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja disektor badan usaha beserta anggota keluarganya sesuai dengan haknya di Kabupaten Maros ini,” terang Greisthy.

Pada kesempatan yang sama Wahyudi Eko Husodo Kepala Kejaksaan Negeri Maros menyampaikan dihari ini bersama-sama dengan Pemda Maros berkomitmen agar jaminan pelayanan kesehatan nasional dapat dirasakan oleh seluruh pekerja di Kabupaten Maros, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Maros siap membantu dan berperan aktif untuk memaksimalkan kepatuhan pemberi kerja agar fungsi JKN itu sendiri dapat dirasakan khususnya bagi peserta penerima upah sesuai dengan amanah Kejaksaan Agung.

“Di Kabupaten Maros banyak perusahaan industri yang apabila telah memenuhi kewajibannya dengan menjamin pelayanan kesehatan pekerjanya, tentunya akan sangat baik karena sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan pekerja juga memiliki jaminan pelayanan kesehatan beserta anggota keluarganya,” tegas Wahyudi.

Wahyudi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maros siap melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terkait Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan akan melakukan pemanggilan Badan Usaha tidak patuh (SKK) dimana tentunya akan lebih baik dengan adanya Surat Edaran bersama ini.

Semntara itu Andi Davied Syamsuddin Sekretaris Daerah Kabupaten Maros dikesempatan yang sama tersebut mengemukakan di Kabupaten Maros saat ini untuk peserta PPU terdapat sebanyak 78% yang telah aktif JKN dan 21% yang belum aktif.

“Surat Edaran bersama ini sebagai pernyataan sikap kepada badan usaha dan pemberi kerja agar tetap patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya, di Kabupaten Maros saat ini telah mencapai 97% warga yang telah menjadi peserta JKN termasuk pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,” tutup Davied.(Tim BPJS)