Pertama di Indonesia Pelaku Ilegal Logging Diganjar Putusan In Absentia, Dua Dirjen ke Makassar
MAKASSAR, -- Balai GAKKUM KLHK Sulawesi menggelar Presconference terkait putusan In Absentia Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makasar serta Hakim PN Makasar yang menetapkan hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp. 2,5 Milyar kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Konferens Pers. Kamis (23/2/2023) dihadiri langsung 2 (dua) Direktur diantaranya Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda atas putusan peradilan In Absentia yang pertama kali di indonesia.
Menanggapi Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan, merupakan sejarah penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
"Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera." Tegas Rasio Sani.
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan. Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tegasnya
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia." Jelasnya.
Sementara itu menurut Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK membeberkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Satgas Penyelamatan SDA Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada 5 Januari 2019 lalu melalui tim operasi yang menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar muat kontainer.
"Alhasil di dalam lambung kapal tersebut ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan) yang kemudian diamankan Tim Operasi dan Gakkum KLHK yang kemudian diserahkan penyidik balai Gakkum KLHK Sulawesi untuk proses penyidikan." Ujarnya
Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan tersebut Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia atas terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa Sutarmi (46 th) masing-masing pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2,5 miliar terkait kayu illegal.
Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Sedangkan terpidana Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik. Barang Bukti Kayu ini dirampas untuk negara.
Toto Hartono beralamay dijalan Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sedangkan Sutarmi beralamat dijalan Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dan putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi berdasarkan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. (*)