KNPI NAMORAMBE: Tindak Tegas dan Tutup PT. LEONG Namorambe
NAMORAMBE - Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kec. Namorambe mendapatkan informasi bahwasanya PT. Leong yang berada di Kec. Namorambe tidak memiliki izin ternak, AMDAL maupun IPAL yang jelas sampai saat ini. Pasalnya PT. Leong ini sudah lama beroperasi di Kec. Namorambe namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kalau informasi yang di dapat di lapangan ketika melakukan investigasi oleh salah seorang Pengurus PK KNPI Kec. Namorambe.
Selain itu, PT. Leong yang berada di Kec. Namorambe pun tidak mempekerjakan waega setempat melainkan memakai jasa orang dari luar bahkan yang di datang kan sebagai pekerja dari wilayah Lampung. Dugaan masalah izin ternak, IPAL dan AMDAL PT. Leong yang berada di Kec. Namorambe masih ada lagi dugaan yang sampai saat ini tidak tercuap sampai ke publik, yakni dana CSR dan Program CSR PT. Leong tersebut tidak jelas bagai hantu.
Ketua KNPI Namorambe (Reza) mendengar dugaan tersebut langsung angkat bicara ketika dikonfirmasi oleh pihak media Terkininews.com, "benar bahwa PT. Leong Ayam Satu Primadona Serdang itu ada 2 lokasi dalam satu Desa. Dan ketika kami pernah mengkonfirmasi ke pihak humas PT Leong, menanyakan masalah dana CSR dan dugaan yang lain namun humas hanya memberikan keterangan bahwasanya CSR itu sudah bentuk bangkai ayam yang diberikan kepada warga setempat "ucap humas".
Berarti ini sama saja sudah menyalahi aturan dan melanggar Undang - Undang, tak hanya itu saja kami juga mendapat informasi langsung dari Penanggung Jawab PT. Leong bahwasanya penghasilan mencapai 2,5M/kandang sementara 1 ternak ada lebih kurang 3 kandang jadi penghasilan mencapai 7,5M/ternak sungguh angka yang fantastis sehingga dugaan dana CSR dan program CSR seperti jin/hantu "ujar Ketua KNPI Namorambe"
Jelas PT punya tanggungjawab terhadap dimana tempat PT tersebut beroperasi sesuai Undang - Undang dan juga tertuang Program CSR/dana CSR wajib untuk dirasakan bagi masyarakat maupun pemuda yang mana PT tersebut beroperasi, namun berbeda yang didapat di lapangan tidak dengan apa yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Perusahaan sehingga mengangkangi Undang - Undang.
Kami akan melakukan aksi turun ke jalan dan melaporkan Ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan yang terjadi di badan PT. Leong yang berada di Kec. Namorambe jika tidak ditindak tegas oleh pihak Muspika Kec. Namorambe dan Desa tempat PT. Leong beroperasi, sebab ini seakan-akan tutup mata. Tak hanya itu kami juga sudah mengantongi beberapa bukti bahwasanya Kec. Namorambe hanya ada 2 izin saja yang boleh beroperasi "tambah Reza ke media" (J)