Aktifitas PT. Pulau Bawah Secara Resmi Disegel Sementara
ANAMBAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Indonesia melakukan penyegelan sementara terhadap aktifitas PT. Pulau Bawah.
Menggunakan Kapal Patroli Hiu 17, Ditjen PSDKP RI melakukan penyegelan dalam upaya mencegah adanya kerusakan ekologi akibat pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki perizinan.
Direktur Jenderal PSDKP RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, penyegelan tersebut dikarenakan PT. Pulau Bawah terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki 4 perizinan.
"Dalam melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu, PT. Pulau Bawah tidak melengkapi dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi," jelasnya, Minggu (12/03/2023).
Masih kata Adin, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, sejak Jum'at, 10 Maret 2023, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Kepulauan Anambas," sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Adin juga mengatakan, bahwa sebelumnya KKP melalui Ditjen PSDKP RI telah memberikan peringatan kepada PT. Pulau Bawah, namun karena hal itu tak juga digubris, maka pihaknya mengambil langkah untuk melakukan penyegelan.
"Sudah pernah dilakukan pemberian Peringatan I dan Peringatan II hingga memanggil PT. Pulau Bawah sebelumnya, namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan 4 perizinan tersebut, maka terpaksa dilakukan penyegelan," ujar Adin.
Atas hal tersebut, kini PT. Pulau Bawah dikenakan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.***CR-Fitriyadi