Pemkab Tegal Selenggarakan Rakor Pengujian Konskuensi Informasi

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Jumat, 7 April 2023 21:02 WIB dengan kategori Headline dan sudah 462 kali ditampilkan

TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal  melalui Dinas Komunikasi dan Informatika  menggelar Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tegal  Tahun 2023, Rabu (05/04/2023) bertempat di Ruang rapat Sekda.
Hadir sebagai peserta rakor uji konskuensi  adalah Kadis Kominfo selaku PPID, Kabid IKP sekretaris PPID , Anggota Tim Pertimbangan dan Kepala Dinas /Perangkat Daerah yang terkait dengan materi  informasi  publik yang akan di uji konskuensi. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Dra Nurhayati MM, mengatakan Rakor  ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Layanan keterbukaan informasi publik PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peraturan lainnya sebagai Petunjuk Pelakasanaan Undang-Undang juga telah diterbitkan, termasuk di dalamnya PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan informasi Publik dan  Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah,” tambah Nurhayati.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)  Kusnianto, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan rakor adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara penyusunan Daftar Informasi yang  Dikecualikan (DIK), dan tata cara Uji Konskuensinya.

“Selain itu,  untuk mengimplementasikan Pengujian atas informasi yang di kecualikan yng diusulkan oleh Tim Pertimbangan maupun PPID Pelaksana masing-masing Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal,” tambahnya.

Menurut Kusnianto , Ada 7 jenis Informasi Publik yang  di uji konskuensi dalam rakor, yang semuanya usulan dari PPID Pelaksana, untuk di klasifikasi menjadi informasi yang sifatnya ketat dan terbatas atau informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang. 

Kabid IKP juga menyampaikan, Informasi Publik yang sudah di kecualikan pasal 17 Undang-undang Keterbukaan informasi Publik tidak perlu di uji konkuensi sebab sudah dibatasi oleh Peraturan yang lebih tinggi. 

Semoga dengan terselenggaranya Rakor Uji Konskuensi ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif yang signifikan, utamanya dalam penilaian layananan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) Provinsi Jawa Tengah 2023 yang pada akhirnya dapat menghantarkan  Pemkab Tegal Menjadi Badan Publik dengan Kategori Informatif, pungkasnya
Disisi lain Anggota Tim Pertimbangan Fakihurrohim. menyatakan pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik yang masuk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-udangan yang berlaku atau tidak.

Apabila ada sebuah informasi yang apa bila dibuka akan menimbulkan masalah yang lebih besar dari pada menutupnya  maka  Hal ini harus dibahas dengan cermat dan  seksama dalam rakor uji konskuensi ini agar layanan informasi publik PPID Pemab Tegal dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.