Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumut Minta Mapolda Menindak Tegas Ternak di Namorambe

Diterbitkan oleh Saiful pada Kamis, 11 Mei 2023 15:46 WIB dengan kategori Daerah Medan Suara Mahasiswa dan sudah 1.171 kali ditampilkan

DELI SERDANG - Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara menyampaikan pernyataannya kepada awak media mengenai beberapa dugaan yang terjadi di lingkungan Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang Kab. Deli Serdang 2021-2040.

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara terdiri dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT), Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kec. Namorambe, dan Pemuda Peduli Lingkungan (PPL) Sumatera Utara. Mereka juga bekerja sama dengan PK KNPI Kec. Namorambe.

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara menyampaikan beberapa dugaan di Kec. Namorambe, termasuk ternak yang ada di sana. Dugaan tersebut meliputi ternak hewan babi, hewan buaya, dan beberapa perusahaan ternak lainnya seperti:

  1.     PT. Leong Ayamsatu Primadona
  2.     PT. Japfa
  3.     PT. Pokphand
  4.     PT. Sabas

Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang No. 1 Tahun 2021 tentang tata ruang wilayah Kab. Deli Serdang, hampir semua ternak dan perusahaan yang mengelola ternak melanggar peraturan tersebut. Pada point (h) halaman 16-17, disebutkan bahwa Kec. Namorambe berfungsi sebagai perdagangan dan jasa lokal, perumahan dan pemukiman, pertanian, dan pariwisata. Tidak ada izin untuk berternak di Kec. Namorambe sesuai dengan Perda Kab. Deli Serdang.

Namun, hingga tanggal 11 Mei 2023, ternak-ternak yang diduga melanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tersebut masih beroperasi seolah-olah tidak melanggar peraturan, yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap unsur Muspika di Kec. Namorambe yang seakan tidak peduli dan pura-pura buta.

Di lapangan, terdapat dugaan bahwa beberapa ternak tersebut memiliki hubungan langsung dengan pihak Kec. Namorambe, bahkan ada yang didukung oleh APH Kec. Namorambe. Ada juga PT/ternak yang memiliki hubungan langsung dengan Kepala Desa yang ada di lingkungan Desa tersebut. Hal ini sangat diduga sebagai pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang yang terstruktur dan tersembunyi.

Dugaan lainnya adalah terkait Amdal dan Ipal masing-masing PT, terutama ternak, serta dana CSR yang diduga tidak pernah disalurkan oleh perusahaan. Padahal, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat

yang jelas tertera dalam undang-undang.

Oleh karena itu, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1.     Mendesak Mapolda Sumatera Utara untuk segera turun ke lapangan terkait dugaan yang disampaikan di atas.
  2.     Meminta Mapolda memeriksa seluruh unsur Muspika Kec. Namorambe yang terkesan menutup mata terhadap dugaan di atas.
  3.     Mendesak Bupati Kab. Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Dinas terkait terkait dugaan di atas.
  4.     Mendesak Mapolda untuk menyelidiki pihak yang diduga menjadi pemback up ternak yang melanggar Perda Kab. Deli Serdang.
  5.     Menuntut tindakan tegas dan penutupan seluruh ternak yang melanggar Perda Kab. Deli Serdang jika dugaan ini terbukti.
  6.     Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa yang diduga menerima suap dan terkesan pura-pura buta.
  7.     Meminta dan mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk memeriksa dan mengevaluasi karyawan yang bekerja di masing-masing perusahaan ternak.

Jika tindakan tegas tidak diambil oleh semua unsur APH dan Muspika Kec. Namorambe, kami akan mengambil langkah lebih lanjut (menggugat) sesuai dengan data yang kami miliki saat ini," ujar salah seorang koordinator.