Dituding Terlibat TPPO, Kuasa Hukum Ahmad Fauzi Akan Tempuh Praperadilan

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 6 Juli 2023 18:12 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 770 kali ditampilkan

MOROWALI -- Penetapan tersangka dan penahanan Ahmad Fauzi, yang dilakukan penyidik Reskrim PPA Polres Morowali dinilai janggal oleh kuasa hukum, yang berdasarkan berdasarkan pengakuan korban, N alias bunga dan P alias puput

Menurut Advokat Muda JOHARDI SH, kepada terkininews.com Kamis (6/07/2023) bahwa (N) alias Bunga, menyampaikan kalau Ahmad Fauzi. samasekali tidak tahu apa apa, dan tidak pernah menyuruh Ahmad Fauzi untuk ke Morowali,

"Kerena kami yang ajak,
kita yang bujuk, kita yang ajak Ahmad Fauzi, untuk ikut ke Morowali". Ungkap Kuasa Hukum menirukan penuturan korban (N) alias Bunga dan (P) alias puput.

Dasar dari pengakuan korban, (N) alias Bunga, (P) alias Puput, itu jelas membantah bahwa Ahmad Fauzi tidak melakukan tindak pidana, sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA Polres Morowali. tentang tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007

"Kami anggap. Ahmad Fauzi, samasekali tidak melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA polres morowali. sehingga kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka". Tutup advokat muda JOHARDI SH. 

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh rekan Media ke Penyidik PPA Polres Morowali, terkait permasalahan tersebut Ikra, malah mengarahkan ke Humas

"Mohon maaf yah pak
setahu saya kalau mau konfirmasi itu di bagian humas Polres Morowali". Ujar Ikra Singkat (Rls/**)