Diduga Niat Bermain di Perkara Penetapan Ahli Waris dan Penahanan Ishak Hamzah, JPU Mengaku tak Dikonfirmasi Penyidik
MAKASSAR - Miris pembuktian perkara yang disebut sebut berupa, Penetapan Ahli Waris 2023 sesuai Laporan Polisi terlapor inisial HR 2012 tentang dugaan penggelapan Rincik Sertifikat Kerajaan dan perikatan perjanjian jual beli milik Ishak Hamzah ternyata tak sampai ketangan JPU.
Bahkan penyidik disebut tidak mengkonfirmasi ke JPU soal adanya gugatan perdata dan atas penahanan Ishak Hamzah oleh badan Penyidik yang diketahui saat Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa SH melakukan audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar, Selasa, (26/09) September 2023 siang kemarin
Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa SH mengaku bahwa tindakan Penyidik Polrestabes Makassar pada Unit Tahbang ini sangat tidak profesional dan dinilai merugikan Tersangka.dan tidak beretika.
“Beberapa pembuktian yang kami stor ke penyidik untuk bantahan sangkaan Pasal 263 dugaan pemalsuan surat terhadap klien kami tidak diteruskan ke JPU seakan disengaja dan atau punya tendensi dalam perkara ini,” terang Wawan usai gelar perkara Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah di Kantor Law Firm Misi Keadilan Jl. Gunung Bawakaraeng Makassar, malam. Ujar Wawan Nur Rewa
Lanjut kata dia bahwa penyidik seakan memaksakan diri untuk melimpahkan berkas Ishak Hamzah ke JPU namun karena usaha itu tidak berhasil maka imbasnya mereka harus tangguhkan dan memaksakan klien kami untuk keluar dari tahanan pada saat menjelang 60 hari proses penyidikan ini berakhir. JPU tidak terkonfirmasi oleh penyidik soal pembuktian kami, nanti kami yang ajukan surat sampai tiga kali dengan melampirkan pembuktian itu baru JPU tau soal tuduhan ke klien kami.
"Strategi Penyidik Unit Tahbang ini sangat tidak beretika dan tidak mencerminkan Polri Presisi, dimana klien kami yang telah ditahan ternyata berkasnya tidak sampai di Kejaksaan" Ulasnya
Entah ini pembiaran tanpa kontrol dari atasan ataukan permainan oknum yang bercokol di tubuh Unit Tahbang Polrestabes Makassa dalam menindak lanjuti perkara atau memang unsur kelalaian dalam tugas pastinya akan terkuak dan harus dipertanggungjawabkan lantaran adanya penahanan badan yang dilakukan. Intinya Strateginya bocor dan ketahuan. Tutup Wawan.(*)