Beredar Narkotika Jenis Baru di Makassar, Kapolrestabes : Potensi Merusak 62.000 orang

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 4 April 2024 00:00 WIB dengan kategori Headline Hukum Dan Kriminal Makassar dan sudah 121 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, menggelar Press Release atas keberhasilan (Satresnarkoba) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dan mengungkap peredaran Narkotica jenis baru serta bahan utama pembuat tembakau Sintetic

Satresnarkoba juga menangkap satu pelaku perempuan berinisial AR alias Dinda dengan kasus yang berbeda yaitu dengan menguasai sabu-sabu seberat 530 gram yang diamankan di sebuah hotel di Jl Andalas dan di Rumah kostnya di komplek perumahan BTP Tamalanrea.

Adapun BB yang sudah diamankan penangkapan yaitu satu unit handphone merk Iphone, resi pembayaran dan satu kardus berisi 1 plastik besar yang didalamnya terdapat serbuk halus narkotika jenis Innacha seberat 20 kg dan serbuk Narkotika yang ditemukan seberat 245 gram, yang apabila diracik bisa menghasilkan sekitar 20kg tembakau sintetis dengan nilai mencapai 2 Miliar rupiah. Ungkapnya

Sementara untuk Narkotika jenis baru tersebut kata Kapolrestabes Makassar berupa serbuk MDMB  Innacha yang berasal dari China milik MH (DPO) yang dipesan dari Shenzhen Guandong Cina, dii identifikasi sudah beredar selama 3 bulan di Makassar sehingga berpotensi merusak sekitar 62.000 orang, lebih berbahaya dibanding Sabu Sabu. Ujarnya

Barang haram tersebut dipesan dan diambil dengan jasa kurir Amf alias Echa yang dijanjikan uang sebesar 5 Juta apabila berhasil mengambil paket tersebut di kantor pos. Tambah Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

"AMF alias Echa ditemani dua orang kawannya SL alias Choki dan RK, namun keduanya kabur saat terjadi penangkapan, dimana Keempat tersangka tercatat merupakan mahasiswa di sebuah Kampus swasta di kota Makassar dan Jakarta." Terang Kapolres

Sebagai penutup Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MH selaku pemilik barang dan juga inisial RK serta inisial SM. Saat ini kedua tersangka yang ditangkap juga disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (**)