Kepala DLH Kabupaten Tegal Angkat Bicara Menanggapi Tudingan Lamban Tangani PT. DOK Abadi Sipyard

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Jumat, 3 Mei 2024 01:32 WIB dengan kategori Jawa Tengah dan sudah 601 kali ditampilkan

TEGAL - Menanggapi permasalahan PT. DOK Abadi Sipyard yang diduga melakukan pelanggaran di dalam pengelolaan limbah B3 akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi akhirnya angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut DLH lamban dalam memberikan sanksi terhadap PT. DOK Abadi Sipyard. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 2 Mei 2024
mengatakan bahwa pada pagi hari ini tadi, dirinya sudah memerintahkan tim ke PT. DOK Abadi Sipyard, hasil sementara adalah dari PT. DOK Abadi Sipyard itu sebetulnya sudah punya kerjasama dengan PT. LUT Putra Solder dalam pengelolaan limbah B3, tetapi ternyata ada salah persepsi bahwa TPS disitu memang merupakan kesalahan dan pihak perusahaan menerima bahwa itu salah dan akan dikoreksi.

Sementara itu dari pihak PT. DOK Abadi Sipyard sudah melakukan upaya pengerukan dan membereskan sehingga tidak lagi terjadi pencemaran,memang kalau tidak serius kita tangani, kita terjun langsung, akan merugikan lingkungan dan masyarakat,tandasnya.

Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah yang kedua,karena yang pertama itu kami tidak atau belum ketemu sama pemilik perusahaan, kami juga sudah berupaya untuk menanyakan kepada staf, tapi staf tidak berani memberikan penjelasan apapun,sehingga apa yang sudah kita lakukan ke lapangan itu kami belum bisa menyimpulkan secara benar.

Kalau pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal langsung menerbitkan sanksi kepada PT. DOK Abadi Sipyard tentunya tidak bisa, karena kami harus hati-hati, nanti kami justru yang salah,ungkapnya.

Dirinya berharap dari penjelasan ini sudah bisa menjawab persoalan yang selama ini dikatakan bahwa DLH kurang respon dan seterusnya, tetapi atas upaya ini sudah ada perbaikan-perbaikan.

Terkait adanya dua kegiatan usaha di dalam perusahaan tersebut, kalau yang pertama adalah DOK kapal itu dia sudah mempunyai persetujuan lingkungan atau perizinan lingkungan atau UKL-UPL dan itu sudah legal. Tetapi dia punya usaha lain berupa tambak, dan ini hal yang berbeda, jadi tidak bisa pemilik perusahaan menyampaikan permohonan untuk jadi satu, tetapi nanti kami harus kaji terlebih dulu, karena kegiatannya berbeda,katanya.

Sementara ini diluar kewenangan kami, karena apa yang sudah menjadi tanggung jawab kami adalah yang sudah mempunyai izin. Dan yang belum mempunyai izin, kalau memang itu ada pelanggaran maka itu tanggung jawab dinas lain.

Muchtar menambahkan hasil verifikasi lapangan (verlap) beberapa waktu yang lalu itu memang faktanya terbukti adanya pelanggaran, tetapi dengan adanya verlap itu perusahaan sudah langsung melakukan perbaikan, dan jika nantinya memang ternyata sesuai berarti clear berarti tinggal perbaikan selanjutnya, tapi kalau tidak sesuai nanti ada langkah-langkah selanjutnya termasuk langkah yang akan kami ambil nantinya,tandasnya.

Muchtar mengimbau bagi perusahaan yang sudah memiliki persetujuan lingkungan atau perizinan lingkungan, maka seluruhnya akan dilakukan pembinaan atas peristiwa ini, lalu kewaspadaan kami akan tingkatkan supaya perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal ini bisa lebih baik lagi dan tidak menimbulkan masalah, imbuhnya.