Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret di Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pungutan CSR oleh Harvey Moeis

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 23 Agustus 2024 13:56 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 218 kali ditampilkan

JAKARTA - Nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mencuat dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kesaksian mengejutkan ini disampaikan oleh General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa, yang kala itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) pada tahun 2016, menjadi admin grup WhatsApp bernama 'new smelter'.

 

Grup WhatsApp tersebut, menurut Samhadi, dibentuk untuk mempermudah koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Grup ini diisi oleh dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan beberapa perwakilan smelter swasta, yang berperan penting dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

 

Namun, upaya konfirmasi dari pihak Tempo kepada Brigjen Mukti Juharsa mengenai perannya dalam grup tersebut belum mendapat tanggapan, baik melalui pesan maupun telepon. Ketidakhadirannya dalam memberikan klarifikasi memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Mukti Juharsa ke persidangan, Harli, perwakilan kejaksaan, menegaskan bahwa tidak semua nama yang disebut dalam persidangan akan dipanggil sebagai saksi. Ia menekankan bahwa hanya nama yang tercantum dalam berkas perkara yang akan dihadirkan. "Penyebutan nama di persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut, namun itu tidak serta merta menjadi fakta hukum yang otomatis diakui oleh hakim," kata Harli.

 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), didakwa bersama 21 tersangka lainnya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Tuduhan ini termasuk dugaan pungutan CSR yang dilakukan Moeis, yang dibantah keras oleh kuasa hukumnya.

 

Dengan semakin banyaknya nama besar yang terseret dalam kasus ini, masyarakat berharap persidangan dapat memberikan kejelasan dan transparansi, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (***)