Panwaslu Padang Bolak Tenggara Lantik 22 PTPS untuk Pemilihan Serentak 2024
SUMUT - Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara melaksanakan kegiatan pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Balai Pertemuan , Desa Naga Saribu, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Senin, 4 November 2024, pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Sebanyak 22 PTPS dilantik secara langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padang Bolak Tenggara Parsatuan Siregar,ST. Anggota PTPS yang dilantik tersebut akan bertugas mulai 4 November 2024 hingga 4 Desember 2024 Pelantikan tersebut juga di hadiri Bapak Camat Padang Bolak Tenggara,Babinsa, Babinkantibmas, Perwakilan Kepala Desa .
Selain pelantikan, PTPS yang telah dilantik juga mengikuti Pembekalan terkait tugas dan fungsi PTPS. Setiap PTPS akan ditugaskan satu orang di setiap TPS. Mereka akan mengawasi dan mengawal rangkaian persiapan pemungutan suara hingga surat suara diserahkan kepada PPS Desa. Jika ada permasalahan dalam kegiatan, PTPS berhak melaporkanbdan Berkomunikasi kepada PKD Pengawas Desa dan dilanjutkan kepada Panwascam.
Anggota PTPS Se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara,yang mengikuti pelantikan dan Pembekalan, mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya pemilihan pada 27 November 2024 mendatang. Mereka berharap dalam Pemilukada tidak terjadi kecurangan dalam bentuk apapun.



