Pendapatan Daerah RAPBD TA 2025 Kota Tegal, Ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157

Diterbitkan oleh Achmad Sholeh pada Jumat, 29 November 2024 23:16 WIB dengan kategori Jawa Tengah dan sudah 112 kali ditampilkan

KOTA TEGAL - Berdasarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp458.591.275.400 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp740.702.033.757.

Hal tersebut terungkap  pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap RAPBD Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum'at (29/11/2024) siang.

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.214.438.604.642; yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga.

Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang APBD tahun anggaran 2025 mengalami defisit semula sebesar Rp15.145.295.485. 

Dalam Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun Komisi-komisi, serta ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas RAPBD tahun anggaran 2025, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Tegal mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025 agar segera melaksanakan program  dan kegiatan yang telah direncanakan dengan  memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025.

"Selanjutnya, saya mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025 agar segera melaksanakan program  dan kegiatan yang telah direncanakan dengan  memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025," tutur Pj. Wali Kota Tegal.

Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2025 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah. 

Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.