Meresahkan ! Warga Desak Polres Asahan Tutup Praktek Perjudian Dijalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol Kisaran

Diterbitkan oleh Adhie pada Ahad, 15 Desember 2024 00:00 WIB dengan kategori dan sudah 300 kali ditampilkan

ASAHAN | Perjudian Mesin Ketangkasan yang lazim disebut Game Zone atau Gelper di Kota Kisaran tak terbendung hingga membuat resah serta berdampak buruk terhadap masyarakat dan anak-anak juga kemajuan Kota Kisaran.

Diketahui bahwa aktifitas perjudian Game Zone atau Gelper ini ada di beberapa titik lokasi di Kota Kisaran, seperti Game Zone di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol Kisaran.

Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin dan bebas beroperasi hingga dini hari pukul 03.00 wib tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Asahan seolah-olah enggan serta terkesan tutup mata atas keberadaan Game Zone tersebut.

Menurut informasi yang diterima kru media ini menyebutkan bahwa praktek judi Game Zone sangat marak di Kota Kisaran. Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan operasional Gelper tersebut diduga keras tidak mengantongi izin.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk turun ke lapangan dan menindak tegas lokasi perjudian itu. Masyarakat sekitar juga sudah resah dan marah dengan maraknya kembali perjudian itu,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan keamanan, Minggu (15/11/2024).

Lokasi - lokasi tersebut selalu dipadati oleh pengunjung mulai dari pemain langganan maupun yang datang hanya sekedar lihat-lihat saja.

 Adapun aneka ragam permainan yang disediakan pengelola mulai dari tembak ikan, tembak merak, scater dan lainnya. Lebih lanjut sumber menjelaskan, bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada anak koin.

Menurut informasi dan keterangan yang didapat oleh tim media ini dari salah satu pengunjung sebut saja Aci, mengatakan metode permainannya mulai dari wasit mengambil kunci lalu menaikkan kredit koin dari permainan tersebut.

Terkait hal ini, warga sangat menyesalkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)Polres Asahan yang terkesan melakukan pembiaran serta tidak adanya tindakan tegas untuk menutup lokasi tersebut, sebab berdampak negatif terlebih bisa merusak ekonomi masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan hidup.

Berdasarkan Instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan tegas menyampaikan dan memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajarannya di daerah Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek di seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktek unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.

"Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang membacking di belakangnya harus dibasmi,"terangnya.

Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Polres Asahan tidak menjalankan perannya dan tupoksinya.

Dalam hal ini, warga Kota Kisaran meminta kepada Kapolda Sumut agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya melakukan konfirmasi kepada pengelola Game Zone tersebut sudah dilakukan namun belum berhasil mendapat keterangan terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan kepada pihak pengelola Game Zone tersebut dan juga kepada pihak APH Polres Asahan.(red)

Sumber