Desakan Copot Kapolres Asahan, Ini Kata Ketua IPW

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 9 Januari 2025 00:00 WIB dengan kategori dan sudah 181 kali ditampilkan

ASAHAN- Desakan pencopotan AKBP Afdhal Junaidi SIK dari posisinya sebagai Kapolres Asahan semakin kencang terdengar akhir-akhir ini. 

Desakan tersebut datang dari sejumlah kalangan, mulai dari masyarakat, aktivis hingga Ormas di Asahan.

Adalah dari Adi Chandra Pranata SH, selaku Ketua GARDA-MASURA (Gerakan Pemuda Mahasiswa Suara Rakyat, red), Ketua GRMA (Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan Azhari Munthe dan terakhir dari Ketua Gerakan Pemuda Ansor Asahan, Ali Sofyan Hasibuan yang menyuarakan desakan tersebut. 

Mereka menuding AKBP Afdhal Junaidi SIK sebagai Kapolres Asahan tidak mampu memberikan rasa aman kepada Masyarakat dalam hal memberantas aksi kejahatan jalanan, seperti Begal dan Gemot ( Genk Motor, red ) yang akhir-akhir ini marak terjadi di Wilayah Kabupaten Asahan. 

Meski pihak Polres Asahan sempat mengamankan para pelaku, namun tak lama para pelakunya dilepas dengan alasan pembinaan.

Dan hal ini lah yang mendasari desakan pencopotan Afdhal Junaidi SIK sebagai Kapolres Asahan. Karena dianggap tidak mampu memberikan efek jera dan terakhir aksi Begal dan Gemot yang mana pelakunya didominasi anak di bawah umur itu kembali berulang hingga memakan korban.

Sebelumnya seorang warga Kota Kisaran, Ariful Hadi (25) jadi korban keganasan pelaku Genk Motor, hingga mengalami luka berat dan sempat dirawat di Rumah Sakit, Rabu (01/01/2025) lalu.

Terakhir seorang Ibu Rumah Tangga, Nuraidah (64), warga Kelurahan Mutiara menghembuskan nafas usai menjadi korban perampokan 2 bocah, Sabtu (04/01/2025) lalu.

“Dua orang pelaku masih di bawah umur, satunya masih SD kelas 6 satunya SMP kelas 1, karena di bawah umur mereka di bebaskan,” aku suami korban, H Hadi Batubara ditemui wartawan.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso akhirnya angkat bicara.

Dimintai tanggapannya, pria yang pernah menimba ilmu Pendidikan Tinggi di Fakultas Hukum Indonesia itu mengatakan, Penanganan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur sudah diatur dalam UU. 

"Penanganan kasus pidana yg melibatkan anak dibawah umur sudah diatur dalam ketentuan dalam UU PERADILAN Anak dan uu  perlindungan anak," jawabnya di awal.

Dijelaskan pria yang kerap disapa Mas Sugeng ini, terkait pelaku yang masih bawah umur itu tetap diproses hukum meski tidak ditahan.

"Anak yg berhadapan dengan hukum yg dalam status tersangka bila berusia dibawah 14 tahun tidak ditahan akan tetapi tetap diproses hukum dengan menggunakan prosedur uu peradilan anak," ungkapnya.

Terkait desakan pencopotan Afdhal Junaidi sebagai Kapolres Asahan, dirinya menyarankan masyarakat agar melaporkan ke Propam. 

"Klo dinilai kapolres tidak profesional.maka dapat dilaporkan oleh masyarakat ke Propam Polda Sumatera utara," akhirnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (09/01/2025) sekira pukul 15.00 WIB. (red)