OJK Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Penipuan Keuangan Selama Ramadan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang marak di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan beberapa jenis penipuan yang harus diwaspadai, seperti penawaran pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, investasi ilegal dengan janji keuntungan besar, serta modus phishing dan impersonation yang mencuri data pribadi.
Sinar juga menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan instan tanpa risiko, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk melalui aplikasi OJK atau menghubungi call center OJK di nomor 157.
Sebagai langkah tindak lanjut, OJK bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 67.866 laporan, memblokir lebih dari 31.000 rekening yang terkait penipuan, dan mengamankan dana senilai Rp129,1 miliar. Sinar juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui situs resmi OJK jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan.
Selain itu, OJK juga melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan syariah di bulan Ramadan untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko keuangan. OJK Kepri mencatat perkembangan positif di sektor pembiayaan syariah, dengan pertumbuhan 6,45% pada Desember 2024. Untuk mengatasi masalah judi online ilegal yang berpotensi merugikan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pembekuan terhadap ribuan rekening terkait judi online.
OJK juga aktif mengadakan kegiatan edukasi keuangan, dengan 35 kegiatan yang menjangkau ribuan peserta pada awal tahun 2025. Untuk melindungi masyarakat dari penipuan, OJK terus berkolaborasi dengan Satgas Pasti, asosiasi industri, dan lembaga keuangan untuk mempercepat penanganan masalah keuangan ilegal.

