Media Online Kepri Dilaporkan Mantan Kapolda, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 30 Mei 2025 18:37 WIB dengan kategori Batam Hukum Polri dan sudah 184 kali ditampilkan

BATAM - TERKININEWS.COM - Mantan Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. (Purn.) Yan Fitri, mendatangi Mapolresta Barelang pada Jumat sore, 30 Mei 2025, untuk memantau perkembangan laporan kasus pencemaran nama baik yang telah ia ajukan. Laporan tersebut terkait pemberitaan negatif di salah satu media daring lokal di Kepri.

Yan Fitri tampak hadir di kantor Sat Reskrim Polresta Barelang mengenakan kaus hitam dan celana jeans, serta didampingi oleh kerabat dekatnya. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.

“Saya ingin meminta kejelasan dan update dari pihak penyidik mengenai kasus yang telah saya laporkan,” ucapnya saat ditemui di lobi Mapolresta.

Mantan jenderal bintang dua itu juga menyebut bahwa selain melakukan pemantauan, dirinya turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia menganggap berita yang dimuat di media tersebut telah merugikan dan merusak reputasinya.

“Saya merasa nama baik saya telah tercoreng oleh informasi yang tidak benar, maka saya tempuh jalur hukum agar pihak yang bertanggung jawab bisa diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, membenarkan bahwa laporan dari Yan Fitri sudah masuk tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi, termasuk saksi ahli dari organisasi kewartawanan.

“Penyidikan masih berlangsung, dan jumlah saksi masih bisa bertambah sesuai kebutuhan,” ujar Zaenal.

Saat ditanya mengapa laporan diajukan ke Polresta Barelang, padahal kasus sempat ramai di wilayah Lingga, Zaenal menjelaskan bahwa lokasi pelaporan disesuaikan dengan keberadaan para saksi yang mayoritas berada di Batam.

“Ini demi mempermudah proses penyelidikan. Penanganan kasus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.