Polsek Suradadi Tegal Amankan 1 Unit Truk Bok Diduga Kuat Ngangsu Solar Subsidi, Begini Ceritanya
TEGAL - TERKININEWS.COM - Penyalahgunaan BBM subsidi solar masih marak di wilayah Kabupaten Tegal, pasalnya disaat sejumlah awak media disaat melintas di jalan pantura melihat ada Truk kepala warna merah Bok warna Kuning Nopol E 8858 BD mencurigakan diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU 44.521.09 Suradadi Tegal, sekira pukul 00.58 wib, Rabu 6/8/2025.
Kemudian rekan-rekan media mendatangi Mobil Bok tersebut, ternyata memang benar sedang ngangsu solar subsidi, selanjutnya awak media melakukan wawancara, sebagian meluncur ke Polsek Suradadi dengan maksud melaporkan supaya diamankan dan ditindak lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Selang beberapa menit kemudian dari pihak 2 anggota Polsek Suradadi, Burhan dan Lucky bersama rekan- rekan media tiba di TKP SPBU 44.521.09. dan saat ini Barang bukti 1 unit Mobil Truk bok beserta 1 orang sopir dan kenek sudah diamankan di Polsek Suradadi untuk ditindak lanjuti.
Disaat awak media ingin dikonfirmasi ke operator sudah menghilang tidak ada ditempat. Menurut keterangan sopir saat dikonfirmasi awak media, mobil Truk Bok ngangsu solar ini milik Joni (MJ), di SPBU ini saya ngisi 600 ribu dan baru dapat 1 ton lebih.
"Bosnya Joni (MJ) bentar lagi mau datang, saya sudah isi satu ton lebih. Kurang lebih muatan 4 ton lebih, kalau ini barusan isi 600 ribuan," terang supir pengangsu solar subsidi.
Satpam SPBU 44.521.09 Suradadi mengatakan, saya bingung disini sering ada mobil truk bok ngisi BBM solar subsidi modusnya ganti ganti nopol dan barcode.
"Saya heran Mas, kok bisa 1 unit truk bisa memiliki 10 nopol dan barcode, "kata Satpam pom bensin kepada awak media.
Setelah barang bukti 1 unit mobil Truk Bok beserta sopir dan kenek diamankan di Polsek Suradadi datang 1 unit mobil warna putih menghalangi mobil awak media dan marah marah berbicara lantang seolah olah kegiatan ngangsu solar tidak boleh diganggu.
Kami dari rekan rekan media mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas respon cepat kepada dua anggota Polsek Suradadi, harapannya BB 1 unit Mobil truk bok dan sopir aman tidak hilang, dan segera di proses lebih lanjut, karena jelas kegiatan tersebut bukan merupakan delik aduan dan sangat merugikan Negara.
Rekan-rekan media juga meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum, Polres Kabupaten Tegal khususnya unit tipidter segera mengambil BB 1 unit mobil truk bok ngangsu solar beserta sopir yang saat ini sudah di amankan Polsek Suradadi, proses penjarakan siapapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang notabenya sangat merugikan Negara.
Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku penyalahgunaan, seperti penimbunan atau pengoplosan, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp60 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dari pihak SBM Pertamina diminta harus turun, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang diduga kuat SPBU 44.521.09 Suradadi jadi sumur para Mafia Solar, berikan sanksi tegas jika terbukti.
Red/Tim