Warung Makan Manfaatkan Bahu Jalan Untuk Parkir, Dishub dan Polantas Kendal Diminta Bertindak
KENDAL - TERKININEWS.COM - Disaat awak media melintas sering melihat dengan kasat mata ada beberapa truk parkir di bahu jalan pantura sebelum tikungan arah jalan Alteri Weleri, tepatnya di warung makan Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri.
Menurut keterangan salah satu warga inisial (ST) menjelaskan bahwa parkir di bahu jalan seperti itu sudah bertahun tahun tapi aman - aman saja. Padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Bahu jalan itu adalah bagian dari ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bukan untuk parkir, "ucap warga kepada awak media pada hari Rabu 12/8/2025.
Sementara itu pengusaha warung makan tersebut tidak menyediakan lahan parkir untuk pelanggannya, jadi para sopir Truk dan warung makan seenaknya memanfaatkan parkir di bahu jalan, tidak perduli menyempitkan ruang jalan, menghambat arus lalu lintas, padahal berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, "ujar ST.
"Parkir di bahu jalan diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau mengalami pecah ban, dengan syarat memasang rambu peringatan seperti segitiga pengaman, tapi kenyataannya pengusaha warung makan tetap santai aman, tidak ada pihak terkait yang bisa menertibkan, "imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa kendaraan yang parkir di bahu jalan dapat membahayakan pengendara lain, terutama pada jalan dengan kecepatan tinggi. Parkir di bahu jalan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).
Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 34 Tahun 2006 dan Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ.
Pelanggaran parkir di bahu jalan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- hingga Rp 500.000,-.
Pelanggaran rambu atau marka jalan, termasuk larangan parkir, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kondisi darurat.
Sejak berita ini diterbitkan, kami dari masyarakat khususnya pengguna jalan meminta kepada pihak Dishub dan Polantas Kabupaten Kendal segera turun tangan mengambil langkah tegas, demi kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.
Tim / Red







