Pemerintah Resmi Hapus Pajak Penghasilan dibawah 10 Juta
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Pemerintah resmi memperluas kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini kini tidak hanya berlaku untuk sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan langkah ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata sangat terdampak pasca pandemi, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Dengan adanya pembebasan pajak ini, pekerja bergaji di bawah Rp10 juta diperkirakan memperoleh tambahan pendapatan antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Airlangga menegaskan dana tersebut akan langsung diterima pekerja tanpa prosedur birokrasi yang berbelit. Walaupun tambahan pendapatan terbilang kecil, kebijakan ini dinilai mampu membantu kebutuhan dasar, menjaga konsumsi rumah tangga, serta menopang daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain meringankan beban finansial pekerja, insentif ini juga diharapkan memberi stimulus positif, khususnya bagi sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.