Penertiban Billboard Batam Dinilai Tak Adil, Pelaku Usaha Teriak Penjualan Anjlok
BATAM - TERKININEWS.COM - Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menertibkan ribuan billboard konvensional mulai memunculkan efek domino di sektor ekonomi lokal. Tidak hanya perusahaan periklanan, sejumlah pelaku usaha yang mengandalkan reklame luar ruang untuk promosi kini mengeluhkan penurunan penjualan dan omzet.
Henny, manajer marketing sebuah perusahaan properti di Batam, mengungkapkan bahwa penjualan rumah turun signifikan sejak billboard dilarang beroperasi.
“Kami sedang jalankan promo rumah bisa dicicil. Biasanya iklan lewat billboard paling efektif, tapi sekarang promosi kami terhambat,” ujarnya.
Kondisi serupa dialami Boy, pelaku usaha kuliner di Batam. Ia mengaku omzetnya merosot sejak tak bisa lagi beriklan di billboard.
“Kami biasa memperkenalkan menu baru lewat billboard. Sejak dilarang, pengunjung berkurang,” keluhnya.
Menurut Boy, efektivitas billboard konvensional dan videotron berbeda sehingga pelaku usaha seharusnya diberi kebebasan memilih media promosi sesuai target pasar.
Asosiasi Iklan Minta Kepastian Regulasi dan Perlakuan Setara
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, menilai penertiban memang bertujuan baik, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya berkeadilan. Ia menyoroti adanya stigma terhadap pelaku reklame seolah tidak berizin, serta belum adanya kepastian lokasi pemasangan baru.
“Kami mendukung penataan kota. Tapi sebelum Perwako Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan, banyak klien ragu karena aturan antara Pemko dan BP Batam tidak sinkron,” jelasnya.
Yudiyanto menyebutkan bahwa sebelum billboard dibongkar, seharusnya pemerintah menyiapkan pedoman teknis dan peta lokasi baru agar dunia usaha tidak merugi. Menurutnya, potensi pajak reklame justru besar bila dikelola dengan tertib dan transparan.
Berdasarkan perhitungan asosiasi:
- Videotron (53 titik) berpotensi menyumbang Rp9,3 miliar pajak per tahun.
- Billboard konvensional (±2.000 titik), jika 50% diizinkan kembali, bisa menambah Rp31,25 miliar.
- Dengan tambahan pajak banner dan papan merek, total potensi mencapai Rp45–50 miliar per tahun.
“Kami hanya minta keadilan. Kalau billboard dibongkar, tapi videotron tetap berdiri, setidaknya videotron disegel dulu sampai aturan benar-benar jelas,” tegasnya.
Pemko Batam: Fokus Pada Estetika dan Ketertiban Kota
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Batam, Reza Khadafi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib dan modern.
Menurut Reza, saat ini izin baru hanya diberikan untuk videotron, sedangkan titik billboard masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi dengan BP Batam.
“Kami sedang menyiapkan sistem perizinan satu pintu agar lebih transparan dan terintegrasi,” ujarnya.
Sejak Mei hingga Oktober 2025, Satpol PP telah melakukan penertiban di hampir seluruh kecamatan. Pemko mengklaim kebijakan ini membawa empat dampak positif: memperindah wajah kota, meningkatkan kenyamanan warga, menaikkan nilai ekonomi reklame, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Namun, di lapangan, ketimpangan kebijakan antara penataan dan keberlangsungan usaha masih terasa kuat. Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina dan membuka ruang dialog agar kebijakan publik berjalan berimbang antara kepentingan estetika dan ekonomi lokal.

