Wali Kota Tegal Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait APBD 2026

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025 17:28 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 231 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal mengenai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Kamis (30/10).
 
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal.
 
Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Wali Kota Dedy Yon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat.
 
"Strategi yang kami lakukan antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran data, kajian potensi pendapatan, perluasan kanal pembayaran, pemberian insentif, penghargaan atas kepatuhan, penagihan yang bekerjasama dengan penegak hukum, serta kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi," jelas Wali Kota.
 
Terkait efisiensi belanja daerah akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Dedy Yon menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah merestrukturisasi RAPBD 2026.
 
"Restrukturisasi ini mencakup penyesuaian penerimaan dari pendapatan transfer dan PAD, rasionalisasi belanja, serta penyesuaian pembiayaan dengan kemampuan keuangan daerah. Kami melakukan perhitungan ulang anggaran belanja pegawai, penyesuaian pagu belanja OPD dengan tetap memperhatikan anggaran wajib dan pelayanan dasar," tambahnya.
 
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Wali Kota menyampaikan bahwa penanganan rob di wilayah pesisir telah dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Kota Tegal tetap melaksanakan penanganan darurat sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk penanganan komprehensif.
 
Mengenai penataan UMKM di Jalan Melati, Wali Kota menjelaskan bahwa penataan dilakukan secara bertahap. "Saat ini telah tersedia fasilitas toilet dan lahan parkir di sebelah Selatan Stadion Yos Sudarso," ujarnya.
 
Dedy Yon juga menjelaskan fungsi Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) sebagai lahan parkir yang juga memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan.
 
Wali Kota berharap Raperda tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.(Sholeh).