Umrah Mandiri Disahkan, Pengusaha Travel Bersuara: “Jangan Biarkan Umat Tersisih oleh Korporasi Global”
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Polemik legalisasi umrah mandiri memanas di kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah. Kebijakan baru yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, keputusan ini memantik kekhawatiran sejumlah pengusaha travel umrah. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam ekosistem ekonomi keumatan.
“Santri diajarkan untuk bersabar, tapi juga untuk bersuara ketika kebijakan berpotensi menzalimi umat. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar kegelisahan kami,” ujar Zaky, Jumat (31/10/2025).
Zaky menegaskan bahwa penolakan terhadap umrah mandiri bukan berarti anti terhadap inovasi digital. Namun, ia menekankan perlunya perlindungan bagi ekonomi umat dan keberlangsungan ribuan pesantren serta ormas yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
“Jangan biarkan korporasi global mengambil alih ruang yang selama ini menjadi sumber keberkahan bagi dakwah dan ekonomi syariah,” tambahnya.
Bahkan, Amphuri bersama 13 asosiasi penyelenggara umrah tengah mempertimbangkan langkah Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 86 ayat 1 huruf b UU tersebut yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a. melalui PPIU,
b. secara mandiri, atau
c. melalui Menteri.
“Amphuri belum memutuskan langkah hukum, tapi rapat sudah dilakukan bersama para ketua umum asosiasi. Opsi JR tetap terbuka, meski akan dipertimbangkan langkah lain terlebih dahulu,” jelas Zaky.
Di sisi lain, Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) justru menyambut positif kebijakan ini. Sekjen Asphirasi, Retno Anugerah Andriyani, menilai umrah mandiri bukan ancaman, melainkan momentum transformasi industri.
“Ini saatnya pelaku travel berinovasi, bukan mundur dari persaingan. Peran kita akan bergeser dari sekadar penjual paket menjadi konsultan ibadah dan pelindung jamaah,” ujarnya.
Retno menilai agar PPIU tetap unggul, empat aspek harus diperkuat: digitalisasi, peningkatan SDM, fleksibilitas paket, dan pendampingan berbasis pengalaman.
“Mayoritas jamaah Indonesia tetap membutuhkan bimbingan menyeluruh. Di situlah nilai utama PPIU. Kita harus memimpin transformasi ini dengan amanah,” tutup Retno.

