Kejari Kota Tegal Ungkap Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, Dua Tersangka Ditahan!
TEGAL - TERKININEWS.COM - Sebagai wujud komitmen dalam memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Tegal menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemberian kredit di sebuah bank BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal,I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., saat konferensi pers pada Senin, (3/11/2025) di Kantor Kejari Kota Tegal."
Dua orang yang jadi tersangka ini adalah NF, seorang pejabat yang punya kuasa dalam urusan pengajuan kredit di bank BUMN itu, dan AZ, yang merupakan peminjam atau debitur.
Mereka berdua diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit.
Cara yang mereka lakukan adalah dengan membuat palsu beberapa dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, SK pengangkatan sebagai pegawai, slip gaji, dan surat rekomendasi dari atasan. Karena perbuatan curang ini, negara mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta!
Menurut penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, tersangka AZ ini ternyata sering meminjam uang di berbagai tempat. Karena sudah tidak bisa lagi pinjam, dia nekat membuat dokumen palsu.
Sementara itu, tersangka NF diduga membantu melancarkan proses pencairan kredit tanpa melakukan pemeriksaan yang benar sesuai aturan. Akibatnya, pengajuan kredit dengan dokumen palsu itu bisa lolos dan uangnya cair.
Karena perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP, ungkapnya.
Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tegal selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,pungkasnya.(Sholeh).
