Polres Tegal Gempur Narkoba: Jaringan Pengedar Sabu Pantura Dibongkar, Omzetnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 7 November 2025 19:08 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 146 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga kasus berhasil diungkap, mulai dari sabu hingga tembakau sintetis, bukti keseriusan Polres Tegal menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba.
 
Penangkapan pertama dilakukan pada RY (33), warga Desa Purwahamba, Suradadi, Tegal. Pria ini diciduk di pinggir Jalan Raya Pantura, Maribaya, Kramat, Tegal, pada Selasa, 4 November 2025. Diduga kuat, RY adalah pengedar sabu yang mengincar sopir truk yang melintas di jalur pantura.
 
"Dari tangan tersangka, kami amankan 20 paket sabu seberat 4,55 gram, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat, (07/11/2025).
 
RY mengaku sudah tiga minggu berbisnis haram ini, dengan upah Rp300.000 - Rp400.000 per transaksi. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Sebelumnya, polisi juga meringkus Indra Prasetio bin Muji (31), seorang buruh harian lepas asal Kota Metro, Lampung. Ia ditangkap di kamar kosnya di Desa Sidaharja, Suradadi, Tegal, pada tanggal yang sama.
 
Dari tangan Indra, petugas menyita 1 paket besar dan 83 paket kecil sabu siap edar seberat 20,90547 gram, beserta alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan plastik klip. Indra mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Batin di Lampung seharga Rp10 juta per 10 gram. Selama tiga bulan beroperasi, ia meraup untung Rp3-4 juta, dengan total transaksi mencapai Rp123 juta.
 
Indra terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tidak hanya sabu, Polres Tegal juga memberantas peredaran tembakau sintetis. Pada 20 Oktober 2025, petugas menangkap Rizqi Alimudin bin Syahyudin (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Danasari, Bojong, Tegal, di rumahnya.
 
Polisi menemukan 23 paket tembakau sintetis siap edar seberat 26,55 gram, 2 botol cairan kimia MDMB-4en-PINACA seberat 157,7 gram, timbangan digital, uang tunai Rp545.000, dan handphone. Rizqi mengaku menjual tembakau sintetis sejak Juni 2025. Awalnya, ia membeli secara online, namun sejak Agustus-Oktober 2025, ia memproduksi sendiri. Ia menjualnya seharga Rp100.000 per gram, dengan keuntungan Rp2-3 juta.
 
Rizqi dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 129 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
 
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
 
"Ini adalah wujud nyata kepedulian kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.(Sholeh).