Bantah Tuduhan Pelanggaran, Pejabat ASN Ketapang: “Ini Distorsi Informasi”
KETAPANG - TERKININEWS.COM - Pejabat ASN Kabupaten Ketapang, Abdul Rajak, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menggiring opini bahwa keterlibatannya sebagai pembina organisasi wartawan merupakan bentuk pelanggaran. Ia menyebut narasi tersebut tidak berdasar hukum dan merupakan bentuk distorsi informasi yang dapat menyesatkan publik.
Abdul Rajak menegaskan bahwa pembinaan terhadap organisasi masyarakat, termasuk organisasi wartawan, merupakan mandat undang-undang, bukan pelanggaran sebagaimana diberitakan sebagian pihak.
“Saya perlu meluruskan secara tegas: menyebut pembinaan sebagai pelanggaran adalah distorsi informasi. Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi berikut:
Dasar Hukum Pembinaan
1. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 40 ayat (1): Pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan.
Pasal 41 ayat (1): Pembinaan bertujuan meningkatkan kemampuan ormas dalam pembangunan.
2. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 11 huruf a: ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik.
Pasal 10 ayat (1) huruf c: ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Menurutnya, dengan landasan hukum tersebut, tudingan bahwa pembinaan organisasi merupakan pelanggaran justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Undang-undang sudah jelas mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan. Jika pemerintah tidak melakukan pembinaan, justru itu yang dapat dipertanyakan. Regulasi mengharuskan pemerintah hadir,” tegas Abdul Rajak.
Ia juga menepis asumsi bahwa pembinaan pemerintah dapat mengganggu independensi organisasi wartawan. Ia memastikan bahwa kegiatan pembinaan yang dilakukan tidak bersifat intervensif.
“Tidak ada intervensi, tidak ada pengambilalihan organisasi. Yang ada adalah dukungan peningkatan kompetensi dan sinergi pembangunan. Fakta hukumnya seperti itu,” jelasnya.
Abdul Rajak menambahkan bahwa opini yang mendiskreditkan pembinaan pemerintah justru berpotensi menghambat pelaksanaan amanat undang-undang, sehingga perlu diluruskan agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Narasi tanpa dasar hukum wajib diluruskan. Kita bicara regulasi, bukan asumsi dan persepsi,” pungkasnya.



