Gus Yaqut Akhirnya Jadi Tersangka

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 10 Januari 2026 06:58 WIB dengan kategori Headline Hukum Dan Kriminal Jakarta dan sudah 857 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. KPK menduga kuota tambahan tersebut disalahgunakan dengan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Haji.

KPK menduga adanya praktik “uang percepatan” antara oknum Kementerian Agama dan penyelenggara haji khusus, dengan nilai mencapai USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro travel haji khusus.

Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski estimasi awal KPK menyebut nilainya dapat mencapai Rp1 triliun. KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sementara itu, pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan kliennya bersikap kooperatif serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.