Proyek Pembangunan Puskesmas Weleri 1 Kendal Jadi Sorotan Publik, Diduga Abaikan K3
KENDAL – TERKININEWS.COM - Proyek pembangunan infrastruktur publik yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi. Namun, pemandangan kontras terlihat di lokasi pembangunan Puskesmas Weleri 1, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pihak kontraktor diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah pelanggaran fatal yang mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu, 7 Januari 2026, terlihat para pekerja beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai standar konstruksi nasional. Hal ini memicu kekhawatiran publik, mengingat proyek tersebut merupakan proyek pemerintah yang seharusnya tunduk pada aturan ketat.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi di lokasi justru menemui jalan buntu. Saat beberapa pekerja dikonfirmasi mengenai minimnya fasilitas K3, mereka cenderung enggan memberikan pernyataan.
"Kami tidak tahu soal itu (K3), kami hanya bekerja, "ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mirisnya, saat tim media mencoba menemui mandor atau penanggung jawab lapangan guna meminta penjelasan lebih lanjut, pihak pelaksana seolah melakukan aksi saling lempar tanggung jawab. Awak media diarahkan ke sana-kemari tanpa ada kepastian siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan adanya kesengajaan untuk menutupi kelalaian manajemen.
Pengamat konstruksi dan aktivis lokal menilai, pengabaian standar K3 sering kali menjadi modus bagi kontraktor nakal untuk menekan biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait konstruksi.
Seharusnya, setiap proyek yang didanai pemerintah melalui APBD maupun APBN memiliki alokasi anggaran khusus untuk K3. Jika anggaran tersebut tidak direalisasikan di lapangan, maka patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut dialokasikan oleh pihak kontraktor.
Masyarakat dan awak media mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pengguna jasa, segera turun tangan. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan teguran keras—bahkan sanksi administratif atau pemutusan kontrak—terhadap pelaksana proyek yang tidak disiplin.
Pemerintah tidak boleh membiarkan kontraktor bekerja semaunya tanpa pengawasan ketat. Integritas pembangunan di Kabupaten Kendal sedang dipertaruhkan; jangan sampai pembangunan fasilitas kesehatan justru diawali dengan praktik-praktik yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.
Red/Tim



