IASC, Layanan OJK untuk Selamatkan Dana Korban Penipuan Keuangan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 21 Januari 2026 05:56 WIB dengan kategori Batam Ekonomi Ojk dan sudah 289 kali ditampilkan

BATAM – TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan yang semakin marak, terutama yang memanfaatkan pesan singkat dan media digital dengan iming-iming keuntungan besar.

Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK menyediakan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan keuangan. Layanan ini dirancang khusus untuk membantu korban penipuan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Melalui IASC, OJK dapat melakukan proses penundaan transaksi hingga pemblokiran rekening pelaku penipuan dalam waktu singkat. Langkah cepat ini bertujuan untuk mengamankan sisa dana korban yang masih tersisa agar tidak seluruhnya berpindah ke tangan pelaku.

OJK Kepri menegaskan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor penentu utama dalam keberhasilan penyelamatan dana. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diamankan.

Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan keuangan, maupun yang menerima pesan atau tawaran mencurigakan, diimbau untuk tidak ragu segera melapor melalui IASC. OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif meningkatkan literasi dan kewaspadaan agar tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Sebagai panduan, OJK Kepri telah menyediakan informasi lengkap mengenai tata cara pelaporan melalui IASC yang dapat diakses oleh masyarakat. Edukasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen dan menekan angka penipuan di sektor jasa keuangan.